Menyamar Jadi Pekerja, Komplotan Pencuri Gasak Barang Rp135 Juta di Stadion Jatidiri
Polisi mengungkap kasus pencurian puluhan material keran proyek pembangunan Stadion Jatidiri Semarang. Tiga pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Polisi mengungkap kasus pencurian puluhan material keran proyek pembangunan Stadion Jatidiri Semarang. Tiga pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Para pelaku yakni Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Siapa yang mengungkapkan kekagumannya terhadap Semarang? Sementara itu Prapan Disyatat mengaku terkesan dengan pelayanan yang ramah dan kebersihan sejak dari Bandara Internasional Ahmad Yani sampai Rumah Dinas Gubernur Jateng Puri Gedeh.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Kepada Polisi Bima Fady mengaku menunggu para buruh dan pegawai proyek telah selesai dalam bekerja. Saat kondisi sepi, dia dan kedua temannya langsung bergerak agar tidak dicurigai.
"Saya nunggu sepi dulu. Jadi, kalau para buruhnya sudah pada pulang, kami baru bergerak agar tidak dicurigai. Ya kami nunggu momentum," kata Bima saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (27/1).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan komplotan ini ternyata pernah melakukan hal serupa di beberapa kota Jawa Timur. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyamar dan mengaku sebagai pegawai proyek untuk bisa menggondol sejumlah barang bernilai.
"Pelaku ini spesialis lintas kota dan provinsi, jika merujuk pada rekam kejahatannya pernah beraksi di Surabaya, Gresik, Semarang," kata Auliansyah, Selasa (28/1).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Baru kondisi sepi tiga pelaku sebagai eksekutor langsung mengeksekusi. Usai berhasil menguras barang berharga, oleh dia langsung di jual ke pengepul barang, Ahmad Toyib (33), warga Maja, Lebak, Banten.
"Tiga eksekutor ini yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan. Dan sudah melakukan pencurian selama satu tahun," jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, atas perbuatan para komplotan ini, pemborong dari proyek revitalisasi Stadion Jatidiri diketahui mengalami kerugian hingga Rp135 juta.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 80 kotak keran kamar mandi, rompi seragam proyek, palu, dan helm proyek. Sedangkan untuk pengepul asal Banten tersebut pun akhirnya turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku pengepul asal Banten ini bertugas menjual kembali dengan harga lebih murah. Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Asep Mauludin.
Baca juga:
Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil di Wilayah Cikarang
Porter Lion Air Curi Uang Rp35 Juta dari Bagasi Penumpang
Mobil Bos Ayam Dipecah Kaca di Parkiran Gedung DPRD Tangerang, Dokumen Raib
Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Polisi Periksa Pihak Provider
Pembobolan Rekening Wartawan Senior, Polisi Bakal Periksa Commonwealth Bank
Berhasil Ditangkap, Ini Empat Pelaku Begal Warteg Mamoka Bahari