Merampok pengantar ikan, calon kades di OKU diringkus
Sang calon kades dan rekannya terancam dibui tujuh tahun penjara.
Diduga merampok seorang pengantar ikan, calon kepala Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial AH (50), diringkus polisi. Ternyata, AH merupakan komplotan rampok jalanan meresahkan pengendara.
Tak hanya AH, polisi juga menangkap ES (26) di rumahnya di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, OKU. ES turut beraksi bersama AH saat kejadian.
Perampokan itu terjadi ketika korban bernama Erwin (38), sedang mengendarai mobil mengantar pesanan ikan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tangsi Lontar, Senin (12/4) malam. Kondisi jalanan yang rusak parah dimanfaatkan kedua pelaku beraksi.
Dengan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku menyalip kendaraan korbannya. Sambil menodongkan senjata tajam, pelaku meminta paksa barang berharga.
Awalnya, Erwin enggan mengabulkan. Tak pelak, mobil korban dipukul pelaku menggunakan batu yang sudah disediakan. Korban pun menuruti dan menyerahkan uang jalan sebesar Rp 2,4 juta.
Usai dirampok, Erwin melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, AH diringkus polisi tak jauh dari tempat kejadian perkara keesokan harinya, dan pelaku ES ditangkap di rumahnya beberapa jam kemudian.
Kapolres OKU, AKBP Dover Christian mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan rampok kerap beraksi di kawasan itu. Hanya saja, puluhan pelaku lain sedang tak beraksi. Modusnya memanfaatkan jalan berlobang sehingga pengendara sulit menyelamatkan diri.
"Pelaku AH diketahui calon kades di desanya. Dia juga anggota komplotan rampok," kata Dover, Kamis (14/4).
Atas perbuatannya, AH dan ES disangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan adalah uang hasil perampokan, sepeda motor digunakan kedua pelaku, dan batu.
"Kami juga akan kejar pelaku-pelaku lain. Korban diminta melapor segera," tutup Dover.