Merasa namanya dicemarkan, Sarpin polisikan mantan hakim agung
Komentar Prof Komariah Emong Sapardjaja di medsos dinilai menyudutkan profesi hakim.
Hakim Sarpin Rizaldi melalui kuasa hukumnya, Aga Khan menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya dengan dalih pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan lantaran kliennya tak terima atas penyataan Komariah.
Dia menilai apa yang disampaikan Komariah di media sosial tidak pantas dipublikasikan.
"Yang dilaporkan mantan hakim agung, Prof Komariah Emong Sapardjaja. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Bapak Sarpin dibilang hakim bodoh," kata Aga di Polda Metro Jaya, Jumat (13/3).
Aga tak menampik pernyataan maupun sindiran yang dilayangkan ke kliennya itu pasca Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Bud Gunawan atas statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah putusan, banyak sekali komentar miring terhadap putusan itu. Namun, walaupun keputusan itu (putusan pra peradilan) dianggap tidak benar, dia (Sarpin) kan punya pribadi, dia punya profesi yang dihormati. Ini upaya pembelajaran kepada masyarakat, supaya menghormati putusan. Kalau tidak puas, kan ada saluran resmi yang bisa ditempuh seperti ke MA," tuturnya.
Aga menganggap, Komariah tidak sepatutnya memberikan pernyataan seperti itu. Bahkan menurut dia, sebagai seorang hakim tak seharusnya melontarkan pernyataan tersebut.
"Jangan ngomong sembarangan, apalagi beliau mantan hakim agung, harusnya memberikan contoh. Sama-sama profesi hakim kok malah tidak menghargai. Kalau profesi hakim dicaci maki, bagaimana penegakan hukum di Indonesia akan terjadi," tutup dia.
Dalam laporan bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015, Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-undang dan Sarpin bodoh.
Pasal yang disangkakan, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Penasihat Polres Banyumas sebut hakim Sarpin soal jenderal BG keliru
KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya
Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin
KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Apa yang dimaksud dengan Hizib Sulaiman Penakluk Jin? Hizib adalah kumpulan doa dan wirid yang berasal dari Al-Qur’an atau hadits, yang digunakan untuk memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi masalah lahir dan batin, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.