Mereka yang setuju pelaku pelecehan seksual dikebiri
Bukannya berkurang, kasus pencabulan terhadap anak malah makin hari malah kian bertambah.
Maraknya kasus pencabulan akhir-akhir ini tentu membuat publik semakin resah. Bukannya berkurang, tapi malah makin hari malah kian bertambah.
Tentu masyarakat belum lupa, kasus sodomi di Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu. Sekolah bertaraf internasional itu terbukti banyak mempunyai orang bejat di dalamnya. Seorang siswa bernama M (5) disodomi bulan-bulanan oleh beberapa petugas kebersihan sekolah.
Selain kasus sodomi di JIS, publik kembali dihebohkan berita Emon alias Andri Sobari (24), pelaku sodomi ratusan anak di Sukabumi, Jawa Barat.
Belum lagi baru-baru ini malah ada lagi kasus serupa. Warga Tegal digegerkan dengan terungkapnya kasus mirip Emon. Korbannya juga mencapai ratusan orang.
Adalah Samai alias Ropii (45), warga Desa Lebaksiu Lor RT 02 RW 02 Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang tega melakukannya nafsu sesaatnya terhadap anak-anak.
Terakhir, ada pula seorang pedagang mainan di Cilacap yang sudah melakukan oral seks pada 26 anak selama 1,5 tahun ini. Alasannya, dengan sperma anak-anak dirinya bisa awet muda.
Terkait makin banyaknya kasus pencabulan ataupun paedofil, beberapa pihak sepakat untuk mendorong undang-undang agar hukum dalam kasus pelecehan seksual bisa tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Beberapa pihak itu setuju jika pelaku pelecehan seksual dan semacamnya diberi hukuman kebiri saja, yakni tindakan bedah atau kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada laki-laki atau fungsi ovarium pada wanita.
Siapa saja orang-orangnya? Berikut mereka-mereka yang setuju pelaku pelecehan seksual diberi hukuman kebiri:
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Erlinda KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewacanakan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual. Hukuman itu dinilai pantas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Hukum kebiri belum pernah ada, namun secara pribadi saya setuju agar memberikan efek jera," ujar Sekjen KPAI Erlinda di kantornya, Senin (5/5).
Erlinda menambahkan, biasanya berkas kasus pelecehan seksual kalau sudah P21, suka lengah di kejaksaan. "Saya pernah temukan pelecehan seksual hanya dipidana tiga bulan," katanya.
Berdasarkan data KPAI, dari awal Januari 2014 hingga Mei 2014, sudah 400 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu, 23 anak tewas dalam kasus pelecehan seksual.
Eva Sundari PDIP
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari setuju bila pelaku pencabulan dihukum kebiri. Apalagi, 14 negara sudah memberlakukan hukum tersebut untuk membuat efek jera para pelaku.
"Saya pribadi setuju, itu kan untuk mengendalikan libido," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/5).
Namun, Eva tak setuju kalau harus melakukan perubahan undang-undang untuk diberlakukannya hukum kebiri. Menurutnya, hakim punya kewenangan dan tergantung komitmen dari penyidik.
"Komitmen peradilan untuk pelaksanaan hukum. Jangan sampai kayak hukuman kasus korupsi, tuntutan 5 tahun tetapi vonis 5 bulan, itu enggak relevan," katanya.
Netty Prasetyani Heryawan
Kasus paedofil nyatanya juga sampai mengetuk hati istri dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), yakni Netty Prasetyani.
"Kalau kemudian mengebiri pelaku kejahatan seksual tanpa menodai konvensi anti-torcher atau konvensi anti-penyiksaan, tidak ada masalah buat saya," kata dia di Bandung, Senin (12/5).
Menurut Netty, hukuman kebiri akan memberikan efek jera pada pelaku pelecehan seksual. Sebab, menurutnya pelaku yang sudah dihukum kurungan penjara biasa tak akan kapok. Justru si pelaku bisa kambuh lagi kelainan seksualnya ketika sudah kembali menghirup udara bebas.
"Penegakan hukum kita ini masih karet. Artinya, kalau hukuman maksimal 15 tahun penjara, pada praktiknya hanya 6 sampai 8 tahun penjara. Setiap tahun di hari kemerdekaan ada remisi, paling hanya 3 tahun sudah keluar dan merajalela lagi, itu yang dikhawatirkan," imbuh Netty.