Meski diperbolehkan MUI, emak-emak di Bekasi tolak vaksin MR karena haram
Sejumlah warga Bekasi, Jawa Barat, mempertimbangkan memberikan vaksin jenis measles and rubella (MR) kepada anaknya. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin itu mengandung babi dan organ manusia.
Sejumlah warga Bekasi, Jawa Barat, mempertimbangkan memberikan vaksin jenis measles and rubella (MR) kepada anaknya. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin itu mengandung babi dan organ manusia.
"Namanya haram tetap haram, saya tidak akan vaksin lagi," kata Yuli, salah satu orang tua yang mempunyai balita berusia tiga tahun, Rabu (22/8).
-
Kapan vaksin HPV diberikan? Vaksin HPV idealnya diberikan kepada anak usia 9–14 tahun yang belum aktif secara seksual. Vaksin ini juga dapat diberikan kepada remaja dan orang dewasa usia 15–26 tahun yang belum pernah atau belum mendapatkan vaksin HPV secara lengkap.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Bagaimana cara mencegah ISPA pada anak dengan imunisasi? Imunisasi adalah suntikan yang membuat tubuh anak menjadi lebih kuat melawan berbagai macam penyakit.Anak yang belum diimunisasi campak lebih berisiko menderita ISPA yang bisa berkembang menjadi penyakit paru-paru serius seperti pneumonia. Imunisasi DPT pun termasuk yang dapat melindungi anak dan balita dari penyakit difteri dan pertusis yang termasuk dalam ISPA.
-
Bagaimana vaksinasi melindungi anak-anak dari penyakit serius? Ketahanan manusia terhadap sejumlah penyakit pada saat ini disebabkan penemuan dan pemberian vaksinasi ini. Hal ini menyebabkan sejumlah penyakit yang di masa lalu mematikan kini bisa ditekan kemunculan dan tingkat keparahannya.
-
Mengapa penting untuk memberikan imunisasi kepada anak? Imunisasi merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah kehilangan pendengaran pada anak. Penyakit infeksi seperti campak, gondongan, dan rubella dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Oleh karena itu, vaksinasi MMR (Measles, Mumps, Rubella), serta vaksin meningitis dan influenza, sangat disarankan untuk melindungi anak dari infeksi yang dapat mempengaruhi pendengaran mereka.
-
Apa tujuan dari vaksin HPV? Tujuan dari vaksin HPV adalah untuk mencegah infeksi virus HPV yang dapat menyebabkan kanker dan kutil kelamin. Dengan mendapatkan vaksin HPV, seseorang dapat menurunkan risiko terkena kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan yang berkaitan dengan virus HPV.
Enam bulan lalu, Yuli mengaku bingung perihal vaksin tersebut. Namun, karena desakan dari sejumlah pihak, terutama pemerintah terus mengkampanyekan, akhirnya buah hatinya divaksin di puskesmas.
"MUI telat mengeluarkan fatwa, kenapa tidak dari awal," cetus warga Kecamatan Rawalumbu ini.
Sama halnya dengan Rina, warga Bekasi Barat ini enggan memberikan vaksin lagi untuk anaknya yang berusia lima tahun. Hal ini setelah diungkap bahwa kandungan vaksin dari India tersebut mengandung babi dan organ manusia.
"Yang pertama vaksin, setelah ini enggak lagi," ujarnya.
Buana, orang tua balita berusia dua tahun, menyesalkan fatwa MUI yang telat. Jika dari awal sudah diketahui bahwa kandungannya adalah babi dan organ manusia, karyawati swasta ini tak akan memberikan vaksin tersebut.
"Seminggu lalu anak saya vaksin MR, sudah terlanjur masuk, mudah-mudahan tidak apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) haram karena mengandung unsur nonhalal. Namun MUI tetap memperbolehkan karena kondisi darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.
(mdk/bal)