Meski ditunda, isi revisi UU KPK akan disosialisasikan ke masyarakat
Menurut Yasonna, masyarakat harus dibuat paham tujuan revisi UU KPK tersebut.
Setelah revisi Undang-undang KPK ditunda pembahasannya oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait empat poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memahami substansi dari revisi tersebut.
"Soal empat poin itu perlu sosialisasi soal badan pengawas, soal penyidik independen, soal penyadapan, soal pengaturan penyadapan, itu kan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diatur Undang-undang kemudian ya empat poin itulah," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Penundaan revisi ini, kata Yasonna sebagai upaya untuk mematangkan pemahaman berbagai pihak terutama pihak-pihak yang menolak. Sebelum melakukan sosialisasi, masyarakat hingga pimpinan KPK akan diajak berdiskusi dalam membahas poin-poin yang dianggap melemahkan.
"Nanti akan diundang pihak pihak yang menyatakan itu apa pelemahan, itu diundang tapi harus berbasis intelektual tidak emosional tapi kita lihat ke kepentingan lebih baik," jelas Yasonna.
Yasonna tidak menampik dengan munculnya polemik revisi ini, lembaga wakil rakyat (DPR) dianggap berhasrat untuk melemahkan KPK.
"Sekarang opini di publik bermacam ragam jadi seolah olah ini teman teman DPR ajukan revisi untuk lemahkan KPK untuk ini ada forum rektor kelompok orang jadi maksudnya dimatangkan dulu dijelaskan mari kita lakukan ini dalam konteks kebangsaan," tutup dia.
Diketahui, revisi undang-undang KPK sudah diberhentikan dari pembahasan. Meski demikian, revisi ini tetap masuk dalam prolegnas 2016.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, penundaan revisi UU KPK ini berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk suara rakyat yang menolak revisi tersebut. Penundaan ini diartikan memberi peluang untuk sewaktu-waktu kembali dibahas selama revisi ini belum dicabut dalam prolegnas 2016.