Meski sudah pindah kerja, kasus hukum mantan Presdir Allianz jalan terus
Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut tersangka Joachim Wessling sudah lagi tak menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Allianz life Indonesia. Bahkan, dia juga sudah tak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut tersangka Joachim Wessling sudah lagi tak menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Allianz life Indonesia. Bahkan, dia juga sudah tak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
"Dia (Joachim) sudah pindah kerja, bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Senin (30/10).
Meskipun demikian, penyidik menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Hal ini diambi berdasarkan keterangan ahli.
"Jadi berdasarkan keterangan ahli proses hukum tetap berjalan meskipun dia sudah tak lagi menjabat di Allianz. Karena ini kan bukan persoalan dia sudah jabat atau tidak, tetapi waktu dia menjabat di sana ada indikasi tindakan pidana," ujar Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan saat dihubungi merdeka.com.
Wessling sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pertama pada 12 Oktober 2017 lalu, dan 26 Oktober 2017. Dengan ini, penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
"Dalam waktu dekat, kita sedang persiapkan (jemput paksa). Tapi kalau untuk jelas kapannya kita tidak bisa beritahukan," ujar Iman.
Seperti diberitakan, Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wessling dan Yuliana diduga telah melanggar pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena diduga mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Baca juga:
Dua kali mangkir, Manajer Klaim PT Allianz penuhi panggilan polisi
Periksa Manajer Allianz, polisi cecar mekanisme klaim nasabah
Polisi sebut Presiden Direktur PT Allianz Indonesia akan datang pekan depan
Pengacara eks bos Allianz pastikan kliennya penuhi panggilan Polda Metro
Polda Metro endus keberadaan eks Presdir Allianz
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru