Metro TV dipolisikan Setnov, LBH Pers minta Polri dahulukan UU Pers
Apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh kepolisian akan menjadi deretan panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers.
Ketua DPR Setya Novanto melaporkan pimpinan redaksi Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu mengacu dengan berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan Metro TV.
Menurut Direktur LBH Pers Asep Komarudin, Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan yang diatur oleh Undang -Undang Pers apabila ada yang dipersoalkan terkait pemberitaan Metro TV. Bukan langsung melapor kepada kepolisian atau berbarengan dengan pelaporan di Dewan Pers.
"Sikap SN yang terkesan menyikat semua pihak yang dianggap menyerangnya adalah sebagai tindakan yang tidak dewasa dalam bernegara dan akan menjadi efek buruk dicontoh oleh pejabat negara lainnya," ujar Asep dalam keterangan persnya, Selasa (15/12).
Kedua, lanjutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31.PUU-XIII.2015 bahwa pencemaran nama baik terhadap pegawai atau pejabat negara adalah delik aduan. Maka, kata dia, yang seharusnya melaporkan adalah Setya Novanto sendiri bukan diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Hal ini perlu dibedakan kuasa hukum dalam ranah perdata dan pidana. Dalam pidana yang dicari adalah kebenaran materril sehingga apabila pelapor pidana diwakili maka siapa yang bisa menjamin kuasa hukum yang melaporkan tidak melebih – lebihkan atau mengurangi keterangan dari pemberi kuasa yakni Setya Novanto," katanya.
Dia melanjutkan, berdasarkan putusan MA No.1608/K.Pid/2005 yang menyatakan bahwa UU Pers disamakan dengan Primat Privilege yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya. Jadi apabila ada yang melaporkan atau berkeberatan terkait pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU nomor 01/DP/MoU/II/2012 antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers dalam menangani laporan atas pemberitaan dan melimpahkan kasus ini kepada Dewan Pers. Apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh kepolisian akan menjadi deretan panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ucapnya.
Terakhir, kata dia, kebebasan pers merupakan condition sine qua non bagi terwujudnya demokrasi dan negara yang berdasarkan atas hukum. "Karena tanpa kebebasan pers maka kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 menjadi sia–sia," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Razman Arif Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri, dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Ini berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan Metro TV.
"Metro TV dalam hal ini pemimpin redaksi dalam hal tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan UU IT dan KUH Pidana 310 dan 311," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Razman menuturkan, bukti pelanggaran KUH Pidana 310 dan 311 juncto pasal 27 ayat 3 UU IT nomor 11 tahun 2008 yaitu cara Metro TV secara sengaja mengait-ngaitkan Setya Novanto dengan pembelian pesawat amfibi sebagai alat perang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketua DPR. Tidak hanya itu, Metro TV juga dinilai secara sengaja membocorkan sidang MKD yang seharusnya tertutup namun akhirnya menjadi konsumsi publik.
"Di situ ada hal yang sangat rahasia bersifat tertutup dan disepakati di dalamnya dibocorkan berarti ada kerja sama di luar dan di dalam maka kami meminta agar Metro TV, pemred diperiksa dan orang yang diduga di dalam itu juga harus jujur tidak boleh disembunyikan karena ini berbahaya untuk negara," jelasnya.
Baca juga:
Setya Novanto laporkan Metro Tv ke Bareskrim
Metro TV dipolisikan Setnov, LBH Pers minta Polri dahulukan UU Pers
Ical: Metro TV selalu negatif
Aksi anggota DPR berpita hitam tuntut Setya Novanto mundur
Istana: Jangan kriminalisasi media, kecuali faktanya tidak ada
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendirian PT Metrocom Global Solusi? Untuk menjawab kekhawatirannya, Bobby Sangka lantas mengajak dua rekannya yang memiliki pengalaman serupa untuk diskusi bersama. Dari pertemuan tersebut, mereka memutuskan untuk mendirikan perusahaan sendiri yang bergerak di bidang teknologi informasi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.