Meutya Hafid desak pemerintah revisi UU ITE
"Definisi pencemaran nama baik itu tidak jelas, misalkan kritisi presiden apakah masuk penghinaan, pencemaran."
Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan ada beberapa pasal UU ITE yang seharusnya dihapuskan.
"Ada beberapa pasal yang terdapat beda pandangan misalnya pasal 27 ayat 3 (penghinaan dan/atau pencemaran nama baik) dihilangkan saja. Kami dari komisi I DPR hampir semua sepakat ini perlu direvisi," ujar Meutya dalam Diskusi Publik di Gedung Dewan Pers, Jakpus, Rabun(27/5).
Meutya juga memberikan kritikan terhadap UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Dia mengatakan UU tersebut dibuat sebelum ada UU Pornoaksi dan Pornografi dan sekarang sudah ada dua UU yang mengatur sehingga terjadi tumpang tindih dalam aturan kesusilaan.
Politisi Golkar meminta pemerintah juga memperjelas definisi pencemaran nama baik dalam UU ITE. "Definisi pencemaran nama baik itu tidak jelas, misalkan kritisi presiden apakah masuk penghinaan, pencemaran. Jadi harus ada penjelasan yang jelas dalam RUU nanti," tegasnya.
UU ITE pada dasarnya memproteksi konsumen akan tetapi saat ini malah membahas pencemaran nama baik. Hingga saat ini seluruh elemen menunggu keputusan pemerintah untuk segera merevisi UU ITE.
Baca juga:
Pesan di akun Facebook Wisti berujung bui
Berisi sejumlah pasal karet, UU ITE didesak segera direvisi
Florence 'penghina' Yogyakarta divonis hari ini
5 Kasus di Indonesia yang 'meledak' dari jejaring sosial
Dilema UU ITE, curhat pun kini bisa masuk penjara
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.