Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan
Tangis mantan Gubernur Banten itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Atut.
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, menangis saat meminta permohonan keringanan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Permohonan tersebut dia sampaikan saat sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Majelis hakim yang mulia saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya, namun kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang," kata Atut saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Tangis mantan Gubernur Banten itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak Atut.
"Saya masih punya keluarga, putri saya, keluarga saya," ucapnya sambil terbata-bata.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 79,8 Miliar.
Dari perbuatannya tersebut uang sebesar Rp 3,859 Miliar telah dikembalikan ke KPK sebagai aset rampasan. Masih berdasarkan dakwaan yang disusun untuk pertimbangan surat tuntutan, perbuatan korupsi Atut terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 untuk pengadaan alat kesehatan diikuti oleh Tubagus Chaeri Wardhana.
Bersama sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Orang orang yang menjabat di Pemprov pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Fakta mengejutkan cara Atut dan Wawan korupsi di Banten
Fakta persidangan kasus Atut menyebut Rano Karno terima Rp 700 juta
Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara
Nama Rano Karno makin santer disebut dalam korupsi Alkes Ratu Atut
Bacakan pledoi, Ratu Atut sebut sumpah setia pegawainya hal wajar
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Bagaimana cara berdoa Ratu Surga? Bagi umat Kristiani yang ingin berdoa Ratu Surga, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu: 1. Pertama, kita dapat memulai dengan menyebut nama Bunda Maria dengan penuh penghormatan dan rasa syukur. 2. Kedua, kita bisa mengungkapkan niat kita dalam berdoa, misalnya memohon perlindungan, kasih sayang, atau bimbingan dari Bunda Maria. 3. Ketiga, kita bisa menghubungkan doa ini dengan kebutuhan pribadi atau umat Kristiani yang sedang dihadapi.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Siapa yang disebut sebagai "Ratu Wahdat" dalam Suluk Wijil? Mengutip Suluk Wijil, Sunan Bonang disebut sebagai Ratu Wahdat, yang sama artinya dengan selibat (tidak beristri). Suluk ini menyebut Sunan Bonang dengan nama Pangeran Makhdum Ibrahim bergelar Sunan Wahdat Anyakrawati.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.