Minta sidang ditunda, pengacara Novel Baswedan disemprot hakim
Kubu Novel berdalih ada beberapa terkait kronologi penggeledahan dan penyitaan yang perlu diperbaiki.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, gugatan kedua Novel terkait penggeledahan dan penyitaan disidang untuk pertama kalinya dipimpin hakim tunggal Dahmi Wirda.
Di awal persidangan, salah satu kuasa Novel Baswedan, Uli Parulian Sihombing, meminta sidang hari ini ditunda karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Mendengar permintaan itu, hakim Dahmi langsung menegur tim kuasa hukum Novel yang dinilai tak siap menghadapi sidang.
"Saudara mau perang seharusnya sudah siap. Kedua belah pihak harus tahu bahwa sidang praperadilan ini sifatnya terbatas," kata Dahmi di ruang sidang empat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/6).
Uli coba menjelaskan alasan pihaknya melakukan penundaan. Menurutnya ada beberapa hal yang bersifat prinsipil harus diubah dalam berkas permohonan.
"Kalau yang diubah sifatnya prinsipil, sebaiknya saudara cabut permohonannya dan ajukan permohonan baru," ujar Dahmi.
Uli kemudian meralat ucapannya. "Bukan prinsip Yang Mulia, tapi ada soal kronologi," jawabnya.
Sebelum diputuskan untuk melanjutkan sidang besok, hakim Dahmi mulanya menawarkan agar perbaikan tersebut dilakukan hari ini, sehingga proses persidangan cukup diskors hingga sore hari. Namun penawaran itu ditolak oleh Uli.
Seusai persidangan, Uli pun membantah jika pihaknya belum siap menghadapi sidang perdana ini. Menurutnya, pihaknya baru mendapat undangan persidangan dari PN Jaksel pada Kamis (4/6) lalu.
"Dalam undangan itu kan juga dilampirkan berkas gugatan, saat kami baca kembali, ternyata ada beberapa redaksional yang harus kami perbaiki," pungkasnya.
Baca juga:
Pengacara sebut penggeledahan rumah Novel oleh polisi ilegal
Sidang perdana praperadilan kedua Novel Baswedan ditunda
Klaim bukti kuat, kubu Novel yakin penahanan & penangkapan tidak sah
Novel Baswedan: Saya dapat teguran keras bukan penahanan
MK diminta untuk dalami bukti kriminalisasi pada pimpinan KPK
Praperadilan Novel soal penggeledahan dan penyitaan digelar hari ini
Novel Baswedan bakal permasalahkan penyitaan barang oleh Bareskrim
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.