Miras Oplosan Bercampur Pewangi Renggut Delapan Nyawa, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan. Akibat minuman tersebut delapan orang meninggal dunia.
Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan. Akibat minuman tersebut delapan orang meninggal dunia.
"Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa, Jumat (24/6).
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
Egi menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual, dan R sebagai peracik miras. Edi menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir hingga pewangi.
"Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 ribu per botol," ujarnya.
Kedelapan korban meninggal usai menenggak miras di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara. Serta Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Konsumsi Miras Oplosan, Empat Warga Karawang Tewas
Sedang Pesta Miras, Puluhan Anggota Geng Motor Ditangkap di Cirebon
Industri Miras Oplosan di Palembang Terbongkar, Pelaku Residivis
3 Orang Meninggal saat Pesta Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap Pasutri
10 Orang Tewas di Iran Setelah Minum Miras Oplosan
Toko Baju dan Mainan di Sukabumi Kepergok Jual Miras, Kelabui Polisi Dengan Cara Ini