Miris, Bocah Perempuan di Bekasi Dicabuli Pemilik Warung saat Beli Mi Instan
Di dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
J (59), pemilik warung di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi ditangkap polisi dan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial N (5).
Pria paruh baya itu ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Rabu (18/9) kemarin. Penetapan tersangka juga berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dimiliki polisi.
- Bos Rumah Makan di Lampung Ditipu Wanita Ngaku Direktur PLTU, Mimpi Lihat Putranya Berseragam Polri Kandas
- Miris, Kepala Bocah 7 Tahun Digigit Anjing Tetangga saat Main Bola
- Rampok Perempuan Beraksi Siang Bolong, Nenek Pemilik Warung Dicekik dan Dipukul sampai Pingsan
- Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen
Aksi cabul yang dilakukan oleh Wanda ini berawal ketika korban disuruh ibunya untuk membeli mi instan di warung milik pelaku pada Minggu (25/8) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Sepulang dari warung, korban terlihat diam dengan tatapan kosong.
Di dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya. Seketika ibu korban kaget mendengar ucapan anaknya yang telah dicabuli oleh pelaku saat berada di warung.
"Tersangka menurunkan celana dalam korban dan memegang kemaluan korban, setelah dari situ, korban langsung pulang dan merasa kesakitan lalu melaporkan kepada orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat konferensi pers, Jumat (20/9).
Orangtua korban sempat dua kali mendatangi pelaku usai mengetahui putrinya telah dicabuli. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya dan justru menantang untuk dilaporkan ke polisi.
Keluarga korban kemudian melaporkan pemilik warung itu ke Polres Metro Bekasi Kota, dan laporannya teregister dengan nomor: LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Jadi saat ini sedang dilakukan proses penahanan terhadap tersangka, kita tindaklanjuti," ucap Audy.
Pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman minimal lima tahun (penjara), maksimal 15 tahun," tandasnya.