Miris! Demi Lunasi Utang Istri, Karyawan Toko Ini Otaki Perampokan Minimarketnya di Bekasi
Dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalang dibalik perampokan sebuah minimarket di Bekasi Timur
Miris! Demi Lunasi Utang Istri, Karyawan Toko Ini Otaki Perampokan Minimarketnya di Bekasi
Akal licik Chandra Satriyanto akhirnya terbongkar, lantaran jadi dalang dibalik perampokan sebuah minimarket di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kejahatan itu menjadi kriminal terencana, karena Chandra yang tak lain bos atau kepala minimarket yang jadi target perampokan. "Diamankan ada tersangka yaitu C sebagai karyawan kepala toko itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian ini," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, Minggu (6/8/2023).
- Disiram Miras, Gerombolan Pengamen Bacok 2 Tukang Parkir di Cibinong
- Viral Wanita Pegawai Minimarket Tahan Motor Pencuri, Tak ada yang Bantu Warga Sekitar hanya Diam Melongo
- Seorang Ibu Mencuri Telur untuk Makan 3 Anaknya Bikin Bhabinkamtibmas Terenyuh Sedih
- Cerita Kia Sukses Usai Bertemu Pujaan Hati: Berawal dari Kasir, Kini Punya Pabrik dan Indomaret
Kronologi pencurian terjadi pada Selasa (2/8) diawali perencanaan disusun oleh Chandra dibantu sang istri insial A yang masih buron atau DPO. Dengan pemahamannya sebagai bos, dia meminta Istrinya mencari eksekutor. "Kemudian tersangka A (DPO) mendukung sepenuhnya akan aksi tersebut," ujarnya.
Setelah semua disusun, A mencari para eksekutor yang bakal menjalankan merampok minimarket tersebut. Sampai akhirnya didapat Nana Supriatna (N), Indra Dwi Baskoro (I), dan Subuh Suparman (S). Dengan peran masing- masing sesuai skenario yabg disusun Chandra dan istrinya. Ketiganya ini pun beraksi diawali Chandra yang berpura-pura hendak menutup toko.
Tak lama kemudian, muncul ketiga eksekutor N, I dan S masuk ke minimarket sembari mengacungkan senjata tajam. Ketika itu, Chandra diminta untuk menunjukkan brankas dengan lebih dulu memberikan uang Rp 1 juta kepada para eksekutor. "Tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office. Dan tersangka C membawa uang sekira Rp 1 juta," ujarnya.
Setelahnya, Chandra dan karyawan lain inisial D disekap di ruangan office. Dengan tersangka S dan I yang melakban mulut Chandra dan D guna digiring ke ruangan office, dan menguncinya dari luar.
Keduanya pun memutuskan untuk segera membuat laporan polisi atas peristiwa pencurian yang dialami tokoknya. "C memotong lakban yang mengikat kedua tangan saki kemudian Keluar dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka C mengajak saksi D keluar dari toko untuk meminta bantuan dan melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya
Motif Untuk Sang Istri
Setelah semua kelicikannya terkuak, Chandra pun mengaku kalau kejahatan ini disusunnya demi melunasi utang sang istri inisial A. "Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang. Sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian," kata Sukadi.
Sukadi mengatakan, sang istri inisial A juga mengetahui dan mendukung rencana perampokan tersebut. Bersama tersangka lain Nana Supriatna, A berperan untuk mencari eksekutor aksi perampokan, yakni Indra Dwi Baskoro dan Subuh Suparman.
"C berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua"
kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi.
Saat ini Chandra dan tiga pelaku lainnya sudah jadi tersangka dan ditahan. Sementara itu, tersangka A masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.