Miris, siswi kelas 6 SD di Bali jadi budak seks sopir serabutan
Pelaku setiap kali menyetubuhi korban juga memberikan uang Rp 50 ribu.
Miris nasib dialami SS (12), siswi kelas 6 SD di Kabupaten Badung, Bali. Dia harus jadi pemuas nafsu bejat tetangganya, R (30), seorang sopir serabutan.
Informasi didapat dari Polres Badung, SS dalam laporannya mengaku sudah lima kali disetubuhi pelaku. Kebejatan pelaku terkuak setelah orangtua korban curiga sikap aneh anaknya beberapa pekan ini.
"Orangtuanya curiga melihat mata anaknya yang sebam seperti habis menangis, dan sering dilihatnya. Saat ditanya, korban tidak berani menceritakan. Melalui teman korban barulah terkuak kalau anaknya telah disetubuhi tetangganya," terang sumber dari kepolisian di Polres Badung, Bali, Kamis (21/1).
Mendengarkan cerita anaknya, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Badung. Di hadapan polisi, korban korban mengaku dua kali disetubuhi di kamar kos pelaku dan tiga kali disetubuhi di penginapan.
Saat pertama kali disetubuhi, korban dipanggil dari kamarnya karena kebetulan antara korban dan pelaku tetangga kamar kos. "Pertama kali dilakukan korban dipaksa dan diancam untuk tidak teriak. Itu dilakukan di kamar pelaku, saat istri pelaku sedang tidak ada di tempat," ujar sumber tersebut.
Diterangkan bahwa keduanya tinggal di satu area kos di wilayah Abiansemal, Badung, Bali. Pelaku setiap kali menyetubuhi korban juga memberikan uang Rp 50 ribu agar tidak bercerita apa yang telah dilakukan. Dari keterangan korban, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini dimulai pertengahan Desember 2015.
Kapolres Badung AKBP Tonny Binsar Marpauang, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai sopir sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. "Pelaku ditangkap di kosnya beberapa jam setelah orang tua korban melaporkan," Kata Kapolres, Kamis (21/1).
Ditegaskannya, atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.