Miryam bisa ke luar negeri dengan status dicegah, ini kata Imigrasi
Miryam ke luar negeri dengan status dicegah, ini kata Imigrasi. Tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani dikabarkan pergi ke luar negeri. Padahal, status Miryam sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani dikabarkan pergi ke luar negeri. Padahal, status Miryam sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta bantuan ke Interpol mencari keberadaan tersangka.
merdeka.com mencoba mengkonfirmasi keberadaan Miryam ke pihak Ditjen Imigrasi melalui Kepala bagian humas Imigrasi, Agung Sampurno lewat sambungan telepon. Dia mengaku tidak tahu menahu permintaan KPK terhadap Interpol.
"Emang Miryam dicegah? Harus dicek dulu, mana lebih dulu surat pencegahan yang diajukan KPK. Bisa saja Miryam sudah di luar negeri baru KPK ajukan permohonan," ujar Agung, Kamis (27/4).
Lebih lanjut lagi, sekalipun jika politikus Hanura itu berada di luar negeri meski dalam masa cegah, jalur yang dilewati merupakan jalur ilegal. Sedangkan, imbuh Agung, pihak imigrasi memantau jalur-jalur resmi.
Kendati demikian, dia mengatakan anggota Komisi V DPR itu sempat melakukan perjalanan ke luar negeri hanya saja tidak menyebutkan kapan keberangkatannya.
"Iya ada, tapi saya kan enggak bisa kasih tahu detilnya itu, biar penyidik yang berwenang," pungkasnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya meminta bantuan interpol guna menangkap Miryam yang diduga berada di luar negeri.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.
Seperti diketahui, Miryam dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 24 Maret 2017 dengan masa berlaku 6 bulan. Hal ini dilakukan demi proses penyidikan yang saat ini tengah membelit mantan anggota Komisi II DPR itu.
Tidak hanya sekali Miryam berulah, setelah mencabut keterangannya yang tertuang di dalam BAP, srikandi Hanura itu berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK atas kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukannya. Bahkan KPK siap mengambil langkah jemput paksa.
Namun belum jemput paksa dilakukan, komisi anti rasuah itu mendapat gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/4). Sidang praperadilan belum ditentukan, Miryam kembali membuat ulah dengan pergi ke luar negeri.