Menkum HAM Tepis Isu Paspor Ganda: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Istimewa
Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada orang asing yang setelah pemberian status WNI, malah memiliki kewarganegaraan ganda.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Atgas menepis kabar kepemilikan paspor ganda Mees Hilgers dan Eliano Reijnders yang akan melakukan naturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia di babak penyisihan Piala Dunia 2026. Dia pun menyatakan keduanya menjalani naturalisasi istimewa.
"Naturalisasi ada dua, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Tehadap dua yang kemarin itu naturalisasi istimewa, karena memang kita punya cita-cita timnas Indonesia masuk Piala Dunia,” tutur Andi di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurutnya, upaya tersebut merupakan program Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, agar pemerintan bergerak cepat melakukan proses naturalisasi keduanya. Dengan begitu, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan menjalani sumpah WNI di Kedubes Indonesia untuk Belanda.
“Bahwa paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas dia.
Yang pasti, pemerintah berupaya menuntaskan proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, agar keduanya dapat turut serta dalam pertandingan Indonesia melawan Bahrain dan Cina. Jika terlalu lama, keduanya tidak akan dizinkan klub masing-masing untuk bertolak memperkuat Timnas.
“Karena itu kita proaktif pengambilan sumpah di Kedubes di Belanda. Kemudian sumpah selesai PSSI sebagai user bisa mendaftarkan keduanya sebagai bagian timnas,” Andi menandaskan.
Diketahui, naturalisasi biasa merupakan naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Sementara untuk naturalisasi istimewa, proses tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa pada negara, seperti atlet dari luar negeri yang memiliki prestasi, untuk dapat mengharumkan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, warga negara asing yang dinilai berprestasi dapat menerima naturalisasi istimewa lewat pemberian langsung Presiden, setelah melalui pertimbangan DPR RI.
Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada orang asing yang setelah pemberian status WNI, malah memiliki kewarganegaraan ganda.