Misbakhun sebut DPR dengarkan aspirasi publik buat revisi UU KPK
"Kita memperhatikan dengan baik keinginan publik," tukas Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi undang-undang KPK harus segera dilaksanakan karena menyangkut kehendak masyarakat. Dia juga menegaskan hal itu sudah kesepakatan bersama.
"Harus kita revisi, perbaiki. Kesepakatan kita bersama. Kita memperhatikan dengan baik keinginan publik. Harus cari jalan keluar," ujar Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Misbakhun juga akan mendesak komisioner baru KPK untuk mejalankan undang-undang yang baru dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Bulan depan akan ada pemilihan komisioner KPK baru, setelah undang-undang diperbaiki, kita ingin mereka jalankan UU yang baru. Kita tidak ingin ada benturan lembaga yang baru. Kita ingin KPK jalankan tugas dengan baik," paparnya.
Dia juga berharap permasalahan hukum yang dihadapi dua pimpinan KPK segera selesai. "Sekarang dua pimpinan KPK hadapi masalah hukum. Ini yang ingin kita selesaikan. Inisiatif pemerintah, kita ingin akselerasi di 2015," pintanya.
Sejauh ini, kata Misbakhun, DPR ingin memperbaiki proses pemberantasan korupsi meski belum ada draf yang disepakati.
"Belum ada draf yang kita sepakati, kita ingin perbaiki proses pemberantasan korupsi. Semua punya ide dan gagasan. Mungkin itu draf inisiatif pemerintah. Ini harus dipahami, lalu kita bicarakan yang belum kita bicarakan di DPR," tukasnya.
Dia menegaskan, DPR cukup peduli dengan masalah pemberantasan korupsi dan menapik bahwa DPR berencana membubarkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Kepedulian kita untuk pemberantasan korupsi sama. Tidak ada keinginan kita untuk membubarkan KPK," tandasnya.
"Substansinya adalah ingin masuk ke Prolegnas 2015. Belum substansi apa yang ingin kita perbaiki. UU awal seperti apa, pasal-pasal akan kita bicarakan," tutupnya.