Misbakhun sebut rumor jual beli opini WTP di BPK sulit dibuktikan
"Sangat tidak mungkin kinerja keuangan yang lemah dalam kontrol internal, lemah dalam prosedur maupun pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi proses dan prosedur kerja bisa lolos dari audit program BPK," kata Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus membela institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meski dua auditornya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misbakhun menegaskan, adanya kasus OTT itu bukan berarti lantas BPK bisa dibeli demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Misbakhun, desas-desus soal jual beli opini atau pendapat hasil audit BPK merupakan sebuah sebuah rumor yang sulit dibuktikan. Sebab, tidak mungkin sebuah audit program dan kertas kerja pemeriksaan yang punya standar ukuran yang jelas kemudian bisa merubah sebuah kenyataan dan realitas kinerja keuangan yang buruk dari pemerintahan kota, kabupaten, propinsi, ataupun kementerian dan lembaga.
"Sangat tidak mungkin kinerja keuangan yang lemah dalam kontrol internal, lemah dalam prosedur maupun pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi proses dan prosedur kerja bisa lolos dari audit program BPK," kata Misbakhun dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (30/5).
Misbakhun menambahkan, pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga dengan kondisi kinerja keuangan yang sangat buruk pasti akan mendapatkan supervisi dari BPK. Dengan demikian kementerian/lembaga juga melakukan perbaikan atas kinerjanya.
"Karena BPK juga mempunyai tugas dan peran memperbaiki sistem akuntansi keuangan negara dengan rekomendasi-rekomendasi atas temuan yang material yang harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, sambung Misbakhun, maka lembaga auditor keuangan negara itu tak akan mungkin memberikan opini WTP. Kinerja keuangan yang buruk dengan audit program dan kertas pemeriksan BPK pasti akan terkena rekomendasi perbaikan.
"Dan lobi apa pun bentuknya akan sulit memperbaiki opini bila rekomendasi BPK tidak diikuti," katanya.
Mantan pegawai Kementerian Keuangan ini menganggap tuduhan jual beli opini WTP atas hasil audit BPK merupakan tudingan yang bertujuan tak berdasar. "Itu tuduhan yang bertujuan merusak kredibiltas kelembagaan BPK. Apalagi saat ini BPK sedang diuji kredibilitas kinerjanya karena kasus OTT KPK terkait hasil audit Kemendes," jelasnya.
Selain itu Misbakhun juga mengatakan, hanya di era Presiden Joko Widodo maka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 mendapatkan predikat opini WTP sejak sistem Akuntansi Keuangan Negara diterapkan 14 tahun silam. Misbakhun meyakini predikat WTP untuk LKPP 2016 tersebut diperoleh dengan susah payah dan melalui proses yang rumit setelah rekomendasi BPK pada hasil audit WDP tahun 2015 dijalankan dengan tertib.
Namun, opini WTP untuk LKPP 2016 memang menyisakan enam kementerian dan lembaga negara yang masih mendapatkan predikat disclaimer. Sebab, BPK masih menolak memberikan pendapatnya terhadap laporan keuangan kementerian dan lembaga tersebut.
"Fakta ini menunjukkan bahwa dalam memberikan predikat opini BPK memberikan kualifikasi yang sangat ketat dan syarat yang berat. Untuk itu saya mengingatkan, supaya berhati-hati dengan adanya upaya yang sistematis yang mengatakan bahwa opini dan predikat hasil audit BPK bisa diperjualbelikan karena itu sangat tidak benar dan mendeskredikatkan BPK secara kelembagaan," tandasnya.
Baca juga:
KPK akan tindaklanjuti soal Fahri Hamzah jenguk tersangka tidak izin
KPK kecam keras Fahri Hamzah temui auditor BPK tersangka suap WTP
Ketua KPK duga duit suap Irjen Kemendes hasil minta ke dirjen-dirjen
Djarot tak targetkan laporan keuangan DKI dapat opini WTP dari BPK
Kasus opini WTP, KPK disarankan selidiki juga petinggi Kemendes
Menteri Eko beberkan prestasi Sugito selama jabat Irjen Kemendes
Jadi Plt Irjen, Erani janji perbaiki tata kelola di Kemendes
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.