Misteri Aliran Dana Komando di Kasus Suap Kepala Basarnas
TNI masih mencoba mengungkap misteri aliran dana komando di Basarnas.
Menurut KPK, misteri dana komando itu akan dibuka di pengadilan.
Misteri Aliran Dana Komando di Kasus Suap Kepala Basarnas
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkap, aliran dana dari suap yang terjadi di Badan SAR Nasional (Basarnas) menyangkut dana komando. Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas. “Dana komando akan kita dalami karena itu masuk dalam pokok materi dan yang utama terus berkordinasi dengan KPK dan jangan sampai ada celah,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7) malam.
- Kasau Rotasi Jabatan Panglima Koopsudnas dan Komandan Kodiklatau
- Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
- Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh
- Terungkap Kode Suap kepada Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Dako Alias Dana Komando
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, dana komando akan dibuka di pengadilan. Dia tidak ingin, KPK mendahului proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Puspom TNI.
Foto: Firli Bahuri
“Dana komando tentu akan diungkap nanti di peradilan. Kami tidak ingin mendahului, baik yang dilakukan KPK dan Puspom TNI,”
tutur Firli.
merdeka.com
Firli memastikan, dana komando sudah masuk dalam pokok perkara. Karena itu, tidak bisa dibuka ke publik karena detailnya akan berpengaruh pada proses penyidikan.
“Dana komando itu materi perkara kita dan kita harus menjunjung tinggi proporsionalitas demi kepentingan hukum dan menghormati HAM,” Firli menandasi.
Diketahui, Letkol ABC adalah bawahan dari Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) yang juga teribat dalam kasus ini dan sama-sama sudah berstatus tersangka juga ditahan. Peran dari Letkol ABC menjalankan tugas dan fungsinya atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021. Letkol ABC menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
Kemudian, Letkol ABC juga bertugas menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh. Tujuannya, untuk menagih mereka para pihak swasta memberikan dana komando.
Foto: Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Letkol ABC lalu mengelola pengeluaran dana komando itu untuk keperluan operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Termasuk melaporkan dana komando tersebut kepada Kepala Basarnas.
Dalam kasus ini, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Wakil Kepala KPK Alexander Marwata, menyebut uang itu diterima Henri dari salah satu tersangka yang dimenangkan tendernya.