Misteri hubungan asmara dan dendam Sisca dengan polisi
Belakangan terungkap jika Sisca memiliki dendam dengan seorang anggota polisi.
Tertangkapnya dua pelaku pembunuhan terhadap Sisca Yofie masih menyisakan sejumlah misteri. Pengakuan pelaku Wawan dan Ade yang hanya menjambret terkesan janggal. Terlebih belakangan terungkap jika Sisca memiliki dendam dengan seorang anggota polisi.
Sejauh ini memang belum ada indikasi keterlibatan polisi tersebut pembunuhan Branch Manager PT Verena Multi Finance. Namun, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan jika keduanya memang memiliki hubungan spesial.
Melalui surat yang ditemukan di kamar kosnya, Sisca membeberkan kekesalan dan kebencian pada polisi yang belum diketahui identitasnya itu. Kini, polisi itu tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Jawa Barat.
"Semua mentok. Indikasi hubungan memang ada. Ada dalam catatan itu lengkap dengan fotonya. Dalam surat itu isinya memang kebencian almarhum kepada yang bersangkutan, bukan yang bersangkutan kepada almarhum," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Sutarno.
Polisi sendiri hingga kini masih belum dapat menyimpulkan sejauh mana hubungan keduanya. Perihal kebencian Sisca pada polisi itu juga terus didalami. "Jadi memang ada keluhan-keluhan si korban diperlakukan tidak baik oleh si oknum ini. Sisca marah, mencaci maki kepada si orang ini," katanya.
Kini, polisi sudah menangkap Ade dan Wawan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari menyerahkan dirinya Ade kepada Polsek Sukajadi, Sabtu (10/8) kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap Wawan di daerah Ciranjang, Cianjur tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku sejak awal hanya berniat menjambret, tapi kala itu Sisca melawan. Lalu, wanita jebolan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung ini terjatuh dan rambut panjangnya tersangkut ke gir motor. Nasib Sisca pun tragis, terseret pelaku yang panik.
Hingga kini teka-teki tewasnya Sisca memang masih bias. Para tersangka mengakui bahwa hal tersebut murni ketidaksengajaan ketika hendak menjambret tas korban. Spekulasi muncul dendam ketika polisi menyelidiki facebook milik Sisca.
Baca juga:
Lewat surat, Sisca caci maki anggota polisi yang dekat dengannya
Mungkinkah motif pembunuhan Sisca Yofie cuma jambret?
5 Kejanggalan pembunuhan manager cantik Sisca
Ini motor Satria maut yang seret Sisca hingga tewas
Paman dan keponakan ngebir bareng sebelum bunuh Sisca
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.