MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Sidang akan dimulai pagi ini pukul 08.00 di Gedung MK.
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, selama sepekan terakhir para hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu dilakukan usai para hakim mendengarkan dalil pemohon dan jawaban dari pihak termohon, juga terkait.
Maka dari itu, lanjut Fajar, pada hari ini MK akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan. Menurut dia, jadwal lengkap sudah diunggah di situs resmi MK.
“Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,” kata Fajar melalui pesan singkat, seperti dikutip Selasa (21/5/2024).
Melihat informasi yang tercantum, diketahui MK selama dua hari kedepan, sidang MK bakal beragendakan pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara. Sedangkan diketahui, jumlah perkara Pileg 2024 total berjumlah 297 permohonan.
Saat dikonfirmasi apakah 90 permohonan sisanya bakal dilanjutkan oleh MK ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, Fajar menjawab agar publik mengikuti jalannya persidangan hari ini dan besok tanpa mengartikan apa pun terlebih dulu.
“Tidak usah diartikan dulu, ikuti saja bersama (sidangnya),” jelas dia.
Sebagai informasi, sidang akan dimulai pagi ini pukul 08.00 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sidang dilangsungkan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal youtube MK.
Diketahui, perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian lanjutan berdasarkan hasil RPH.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.
“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.
Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.
"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” jelas Suhartoyo.