MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Perppu Corona, Pemohon Diminta Hadir
Para pemohon nantinya dibatasi masuk ke dalam ruang sidang pleno. "Pemohon dipanggil hadir ke ruang sidang, paling banyak 5 orang untuk masing-masing perkara," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pendahuluan, permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ada 3 permohonan yang telah mengajukan tersebut. Diantaranya, permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan. Kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian yang terakhir permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Meski dalam situasi pandemi, MK tetap meminta para pemohon tetap hadir. Namun, semua mengacu pada ketentuan masa PSBB, physical distancing dan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK.
"Iya (semua perkara hari ini disidangkan)" kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, selasa (28/4).
Para pemohon nantinya dibatasi masuk ke dalam ruang sidang pleno. "Pemohon dipanggil hadir ke ruang sidang, paling banyak 5 orang untuk masing-masing perkara," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Faisal Basri: Ekonomi Bisa Pulih Jika Penanganan Pandemi Dilakukan Serius
Ketua Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Tepat, Kami Kawal Pelaksanaannya
Golkar Nilai Jokowi Sudah Tepat Keluarkan Perppu Covid-19
PKS: Perppu Corona Lahirkan Pemerintahan Otoriter
DPR Dukung Perppu Corona Digugat ke MK
Mahfud MD: Perppu Corona Tidak Kebal Hukum, Ini dalam Keadaan Darurat