MK gelar sidang uji materi Perppu tentang MK
Ada lima pemohon yang mendaftarkan uji materi Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK.
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 atau dikenal Perppu MK. Ada lima pemohon dalam untuk gugatan perppu itu.
Kelima pemohon itu adalah Safararuddin, Habiburokhman, A. Mumhammad Asrun, dkk, Salim Alkatiri, Muhammad Joni, dkk. Sidang yang direncanakan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dari lima pemohon itu, rata-rata tak setuju dengan dikeluarkannya perppu oleh Presiden SBY. Perppu itu dikeluarkan Presiden pada 17 Oktober lalu, karena dianggap adanya kegentingan sejak ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober.
"Perppu yang dikeluarkan Presiden itu tidak menyelesaikan masalah, karena tidak ada kegentingan yang mendesak. Hanya pencitraan presiden saja. Kalau mendesak, mestinya presiden mengeluarkan Perppu terkait korupsi di Kementerian, Kepolisian, SKK Migas daa memberatkan hukumannya," kata Habibburokhman saat pendaftaran gugatannya pada 21 Oktober lalu di Gedung MK.
Banyak kalangan yang menilai MK tidak berhak menguji Perppu, karena sudah berlaku sejak diundangkan. Meski begitu, ada juga yang menilai, MK sah untuk menguji Perppu, karena sebelumnya MK pernah menguji Perppu Perubahan UU KPK pada 2009, dan Perppu Jaring Pengaman Sosial Sistem Keuangan (JPSK) pada 2010 lalu.