MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian menjelang pernikahannya? Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian sebelum pernikahan.
-
Kapan acara pernikahan tersebut berlangsung? Melalui unggahan Ashraff Abu di media sosial pada Minggu (21/04), terungkap bahwa resepsi pernikahan putri mereka, Nabila, digelar dengan sangat mewah.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, MK memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya.
Sementara itu, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan Pasal 31 UUD 1945 berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Berdasarkan hal itu, usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," kata Palguna.
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan digugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang lainnya yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.
Dia mengajukan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun,".
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
PSI Nilai Putusan MK Atas UU Perkawinan Kemenangan Kecil Perempuan
Mempelai Wanita akan Diamputasi, Pasangan Ini Menikah di Rumah Sakit
Takut Meninggal karena Menderita Penyakit Langka, Bocah 4 Tahun Nikahi Ayahnya
Miliuner Ini Sebut Anda Boleh Hamburkan Uang saat Menikah
Terbelit Kasus Narkoba, Basuki Menikah di Rutan Solo
Viral Pernikahan Crazy Rich di Bali, Berikut Faktanya