MK kabulkan sebagian gugatan soal UU MD3, PSI sebut kemenangan rakyat
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dengan keluarnya putusan MK ini, pupuslah harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap beberapa pasal di UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Di mana dalam pasal tersebut memberi keistimewaan bagi anggota DPR.
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI. Juga berharap anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 untuk menghormati dan menaatinya. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/6).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta berlangsung? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.
Sementara itu, Jubir PSI Bidang Hukum Surya Tjandra mengatakan, majelis hakim yang sempat menyebutkan keberadaan GOPAC (Global Organization of Parliamentarian Against Corruption). Di mana GOPAC merupakan organisasi independen beranggotakan para anggota legislatif dari berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, dengan komitmen dan kode etik untuk melawan korupsi di negaranya masing-masing.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dengan keluarnya putusan MK ini, pupuslah harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.
"Mereka yang melakukan tindak pidana tetap dapat terkena pergantian antar waktu (PAW), yang sebelumnya ingin dihapuskan," ujar Surya.
PSI adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial tersebut. Sebelumnya, keputusan untuk menggugat UU MD3 dilakukan berdasarkan polling yang digelar PSI dan disetujui 91 persen responden.
Kemudian, PSI menggandeng 122 advokat yang diambil dari Pasal 122 UU MD3 sebagai sombol kekeliruan UU tersebut.
Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Terakhir, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
Baca juga:
MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR
MK kabulkan sebagian gugatan soal UU MD3, ini rinciannya
Mendagri imbau DPR hormati putusan MK soal UU MD3
DPD tunda pelantikan wakil ketua tambahan
Formappi: Penambahan kursi wakil ketua DPR buang anggaran negara