MK Kembali Terima Dua Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur
Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima dua permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, untuk pemilihan gubernur, terdapat dua tambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat hingga Rabu (23/12) pukul 18.00.
Permohonan yang sebelumnya didaftarkan adalah hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati terdapat satu tambahan yang didaftarkan pada Rabu, yakni Pilkada Bupati Memberamo.
Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar.
Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.
Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.
Sementara itu, pada hari Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.
Pada hari Sabtu, sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.
Sebelumnya, pada hari Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.
Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.
Pada hari Kamis (17/12), permohonan yang masuk 17, yakni hasil Pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba, dan Musi Rawas Utara.
Sehari sebelumnya, pada hari Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Berikutnya, sengketa hasil pemilihan wali kota yang masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu adalah pilkada Batam, menyusul pilkada Manado, Tangerang Selatan, Palu, Surabaya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan, dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
MK Kembali Terima Dua Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Didakwa Minta Setoran Rp8,9 M ke SKPD buat Pilkada
Klaim Punya 177 Bukti Kecurangan, Denny Indrayana Gugat Hasil Pilgub Kalsel ke MK
Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Digugat ke MK, Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU Dinilai Cacat Hukum
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Bawaslu Temukan 262 Kasus Politik Uang, 197 Laporan dari Masyarakat