MK Patahkan Dalil Tim Hukum Prabowo soal DPT Siluman
Majelis hakim menilai, kesaksian Agus Maksum yang mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya DPT yang tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga itu tidak dapat ditemukan oleh mahkamah.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil pemohon yang menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak wajar dalam Pemilu 2019.
"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, mahkamah menemukan bahwa penjumlahan pemilih tidak wajar dalam DPT dan pemilih dalam DPK menghasilkan jumlah 23,2 juta pemilih, dan bukan 22.034.193 pemilih sebagaimana didalilkan pemohon," ucap Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Majelis hakim menilai, kesaksian Agus Maksum yang mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya DPT yang tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga itu tidak dapat ditemukan oleh mahkamah. Jumlah 17,5 juta orang itu juga tidak dapat dibuktikan terdata dalam DPT karena pemohon tidak menunjukkan TPS tempat pemilih terdaftar.
Sementara itu, kesalahan-kesalahan terkait jumlah pemilih juga sempat dibenarkan oleh pihak termohon. Termohon mengakui terdapat perbaikan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh mahkamah.
Namun, klaim pemohon yang menyebut ada 22.034.193 pemilih "siluman" pun, menurut mahkamah tidak bisa diterima karena pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat ditunjukkan. Pemohon juga tidak mampu meyakinkan mahkamah bahwa pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan telah mengakibatkan kerugian terhadap pemohon.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Agus Maksum merupakan saksi yang dihadirkan pemohon untuk memberikan kesaksiannya terkait temuan NIK yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan DPT yang tidak wajar karena tidak sesuai dengan catatan KTP serta kartu keluarga.
Agus sempat menyebut pihaknya menemukan adanya KTP dan kartu keluarga (KK) yang manipulatif. Hal itu dia katakan karena nomor dari KTP dan KK tersebut memiliki nomor yang tidak sesuai dengan nomenklatur.
Kendati demikian, Agus mengaku dirinya tidak pernah membuktikan apakah pemilik KTP dan KK tersebut benar ada dan menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Dalam salah satu permohonannnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan DPT dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut.
Baca juga:
Prabowo: Pimpinan Koalisi akan Musyawarah Tentukan Langkah ke Depan
MK Tak Persoalkan Dalil Laporan Dana Kampanye karena Sudah Diaudit
Jokowi-Ma'ruf Akan Berikan Pernyataan Sidang Putusan MK di Halim Perdanakusuma
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Prabowo: Kami Kecewa Tapi Tetap Patuh Ikuti Jalur Konstitusional
MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga terkait Situng
Usai Putusan MK, Politikus Gerindra Ucapkan Selamat Ke Jokowi & Ajak Rakyat Bersatu