MK pertahankan larangan lambang negara untuk pribadi dan parpol
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembuatan lambang negara untuk kepentingan pribadi dan institusi di luar negara seperti partai politik, perkumpulan organisasi dan atau perusahaan merupakan tindakan yang terlarang. Hal tersebut dapat berdampak pada pidana.
Hal itu tertuang dalam putusan MK atas uji materi Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam putusan ini, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/1).
Permohonan uji materi ini sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon yang sama dengan nomor perkara 4/PUU-IX/2012 dan dikabulkan oleh MK. Dalam putusan tersebut MK menyatakan penggunaan lambang negara untuk institusi di luar negara harus dilarang untuk mencegah adanya kerancuan yang menempatkan negara dengan pihak bukan negara adalah sama.
Tetapi, permohonan ini kembali diajukan oleh FKHK karena larangan tersebut dapat berdampak para pembuat atau pengrajin lambang negara kehilangan hak pendapatan yang layak. Di samping itu, pemohon juga mendalilkan pemidanaan tersebut juga berpotensi menghalangi seniman untuk berkreasi menggunakan lambang negara.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan keberadaan larangan pembuatan lambang negara yang termuat dalam Pasal 69 huruf b UU Lambang Negara tetap memiliki kekuatan hukum. Larangan ini merupakan hak dari negara untuk mencegah adanya kerancuan terkait identitas negara itu sendiri.
"Ketentuan mengenai ancaman pidana merupakan wewenang negara dalam hal penegakan hukum guna mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang pada akhirnya dapat merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia," ungkap Maria membacakan pertimbangan MK.
Di samping itu, kata Maria, pemohon hanya mempermasalahkan pengenaan sanksi pidana bagi pembuat lambang negara dan tidak mempermasalahkan norma pidana di pasal tersebut. Atas hal itu, menurut dia, MK menyatakan larangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Dengan demikian permohonan para pemohon mengenai Pasal 60 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak beralasan menurut hukum," terang Maria.
Baca juga:
DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu
BPIH mengendap, ketentuan pengelolaan keuangan haji digugat ke MK
Denny Indrayana dkk gugat kewenangan DPR setujui calon Kapolri ke MK
MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron
Terpidana bioremediasi jadikan putusan MK novum ajukan PK
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.