MKD Akan Panggil Sekjen Gara-Gara Ketua IPW Tidak Bisa Masuk DPR
IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin (26/9). Padahal sedianya, IPW akan dimintai keterangan perihal pengakuan soal jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan terbang Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hal ini karena peristiwa pengamanan dalam (Pamdal) DPR melarang Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Kami hari ini juga mengundang Sekjen DPR, pak Indra jam 13.00, supaya juga mencari solusi evaluasi," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Kapan Kartini Hermanus mencapai pangkat Brigadir Jenderal? Akhirnya ia mencapai pangkat Brigadir Jenderal pada 1 Desember 2000, menjadikannya "Jenderal Wanita" pertama di TNI-AD.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Peristiwa itu membuat Sugeng batal menghadiri pemanggilan MKD karena tidak bisa masuk ke DPR.
Habiburokhman menuturkan, pemanggilan Sekjen DPR untuk evaluasi. MKD menilai, gedung DPR sebagai rumah rakyat harus terbuka meski dengan protokol keamanan sekalipun.
"Intinya DPR ini kan rumah rakyat, kita sangat terbuka. Walaupun memang tentu ada protokol keamanan," katanya.
Selaku pimpinan MKD, Habiburokhman menyampaikan permintaan maaf kepada Sugeng. MKD juga telah menegur Pamdal.
"Kami sudah langsung tegur keras pamdal, pak Sugeng," ujarnya.
Sebelumnya, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin (26/9). Karena, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," ucap Sugeng.
Padahal, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
(mdk/lia)