MKD Bakal Rapat Pleno Putuskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Politisi NasDem
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Sugeng dan Ammy masing-masing menjalani pemeriksaan selama satu jam. Pemeriksaan dilakukan tidak secara bersamaan dan tidak didampingi kuasa hukum.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Ammy Amalia Fatma Surya. Sugeng diperiksa MKD terkait dugaan pelecehan seksual verbal terhadap Ammy selaku pelapor perkara tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, Sugeng dan Ammy masing-masing menjalani pemeriksaan selama satu jam. Pemeriksaan dilakukan tidak secara bersamaan dan tidak didampingi kuasa hukum.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
PKD Pemilu itu kepanjangan dari apa? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu dan langkah selanjutnya, kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," kata Dek Gam kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Meski telah memeriksa Sugeng dan Ammy, Dek Gam tidak bisa menyebutkan terkait pertanyaan ditanyakan kepada keduanya. Termasuk apakah nanti keduanya bakal dipertemukan secara bersama.
"Wah nanti itu kita lihat nanti. Apabila itu dibutuhkan akan kita pertemukan, tidak menutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi, kita undang lagi ke sini," ujar dia.
Hasil Pemeriksaan Masih Ditelaah MKD
MKD kini tengah mendalami sejumlah bukti diterima terkait laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut. MKD belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.
"Belum-belum ada (bukti baru), masih bukti awal, bisa jadi ada. Nanti akan kita lihat lagi mungkin ada bukti baru atau ada saksi lain yang kita panggil nanti," ucapnya.
Sementara terkait proses hukum laporan korban ke Bareskrim Polri, Dek Gam mengatakan bahwa polisi akan menunggu hasil putusan MKD.
"Polisi yang menunggu MKD. (proses selanjutnya) Kita lagi pelajari, hasil-hasil, nanti akan kita rapat pleno. Tunggu saja nanti akan kita buka kok, MKD terbuka, pasti, bisa ditelepon," pungkasnya.
Pelapor Diperiksa MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ammy Amalia Fatma Surya, pelapor Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Ammy Amalia sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan Sugeng ke MKD.
"Sudah untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya, kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," kata Kuasa Hukum Ammy, Levenia Nababan kepada wartawan, Rabu (14/6).
Levenia mengatakan, agenda hari ini adalah MKD melakukan klarifikasi terhadap kliennya. Menurut dia, kliennya membawa sejumlah bukti laporan saat diperiksa MKD.
"Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ammy Amalia Fatma Surya. Pengaduan dari Ammy itu diterima secara langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman pada Jumat (9/6).
"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
Dalam surat aduan, tertulis jika Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh politisi NasDem itu. Kendati demikian, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy.
Ammy mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara, dan selanjutnya dia menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandas dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
(mdk/gil)