MKD belum akan sidangkan dugaan pelanggaran etik Setnov
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan belum menerima laporan yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Adies menyebut MKD harus mencermati terlebih dahulu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan belum menerima laporan yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Adies menyebut MKD harus mencermati terlebih dahulu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Belum ada, belum ada," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik Setnov, kata Adies, harus ada laporan yang masuk dan telah terverifikasi. Selanjutnya, MKD akan memutuskan laporan tersebut akan disidangkan atau tidak.
"Di MKD itu kan harus apa kalau kita mau menjustice pertama memang harus ada laporan atau tidak ada laporan dan kemudian harus diverifikasi. Setelah diverifikasi bisa diteruskan apa tidak untuk dilakukan persidangan atau tidak perlu ini kan belum ada pembicaraan sama sekali," terangnya.
Adies menjelaskan, sesuai UU MD3, syarat penonaktifan seseorang dari jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari 3 hal, pertama berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan terlibat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK telah mengeluarkan surat penangkapan Setnov karena gagal dijemput paksa di rumahnya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan. Namun, Adies menyebut belum memastikan surat penangkapan dari KPK dijadikan pertimbangan untuk memproses dugaan pelanggaran etik Setnov.
"Kita kan belum tahu sebab itu surat penangkapan apa tidak. Belum ada surat di MKD. Ini kan baru tadi malam, kita lihat dulu, lihat dulu. Ini baru tadi malam, kita belum tahu ini sebentar atau besok seperti apa. Kita lihat dulu lah," tandasnya.
Meski demikian, anggota Komisi III DPR ini mempercayai Ketua Umum Partai Golkar itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kita kan saya sendiri kalau berpikiran masih yakin insya Allah, beliau itu kan negarawan, pasti akan hadir lah. Kita lihat aja. Kita nggak ngerti beliau ada di mana, apa yang terjadi," katanya.