MKMK Tegaskan Kawal Putusan MK soal Pilkada: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat
Yuliandri juga mengatakan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal putusan MK.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk juga I Dewa Gede Palguna (Ketua MKMK), kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini," kata Yuliandri di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis (22/8).
- Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
- 'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
- MK Tetapkan Syarat Usia Kepala Daerah Maju Pilkada, Minimal 30 Tahun saat Penetapan Paslon
- Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Yuliandri juga mengatakan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK, termasuk juga menjaga setiap putusan-putusan MK. Ketika MK telah melahirkan putusan, dia menegaskan bahwa ketentuan itu langsung berlaku.
"Kita tahu bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah, mudah-mudahan kami, MKMK, ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal," kata mantan Rektor Universitas Andalas itu.
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.
Mereka diterima oleh Yuliandri selaku perwakilan dari MKMK yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
"Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua konstitusi, serta yang mulia semua hakim konstitusi," kata Yuliandri.
Audiensi tersebut di antaranya dihadiri oleh aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.
Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak penuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU) Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak mengakomodasi putusan MK sepenuhnya.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024