Mobil Djoko Susilo yang disita KPK atas nama orang lain
KPK menduga, upaya itu dilakukan Djoko untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko Susilo. Empat mobil yang disita KPK itu tidak diatasnamakan Djoko, tapi atas nama orang lain.
"Keempat mobil itu diatasnamakan orang lain. Bukan atas nama DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
KPK menduga, upaya itu dilakukan Djoko untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsi. KPK pun terus melacak harta hasil korupsi milik Djoko yang disamarkan, termasuk dugaan kepemilikan simpanan di luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.
Sukotjo S. Bambang adalah 'peniup peluit' (whistleblower) yang mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita, serta seorang perempuan bernama Mahdiana, ikut terseret dalam dugaan pencucian uang dilakukan Djoko. Menurut informasi dari KPK, Dipta dan Mahdiana adalah istri Djoko. Keduanya pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sudah menyita beberapa harta Djoko, diduga disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah rekening bank, beberapa rumah mewah, tanah, salon, serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Rumah mewah Djoko yang disita tersebar di beberapa lokasi. Antara lain, tiga rumah Djoko di Jakarta, yakni di Jalan Prapanca Raya-Jakarta Selatan, Jalan Cikajang- Jakarta Selatan, Jalan Elang Mas di Tanjung Mas-Jakarta Selatan.
KPK juga menyita tiga rumah Djoko di kawasan Depok-Jawa Barat, yakni di Pesona Khayangan Depok-Jawa Barat, lalu di Jalan Leuwinanggung RT 01/RW 08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan Perumahan Pesona Mungil RT 01/RW 29 Blok E Nomor 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok- Jawa Barat.
Lembaga antirasuah itu juga menyita enam rumah Djoko di Jawa Tengah. Antara lain dua rumah di Solo beralamat di Jalan Jalan Sam Ratulangi nomor 16 RT 01/RW 07 Manahan, Banjarsari, dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah. Kemudian sebuah rumah milik Djoko di Semarang, beralamat di Jalan Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Serta tiga rumah Djoko di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni di Jalan Patehan Lor No. 34 dan 36, dan di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK juga telah menyita Salon Cla milik Mahdiana, terletak di Jalan Taman Margasatwa, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, lembaga antirasuah itu turut menyita tiga SPBU diduga milik Djoko Susilo. Ketiga SPBU itu antara lain terletak di Ciawi-Jawa Barat, Kaliungu-Semarang, dan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Lembaga antikorupsi juga menyita empat mobil milik Djoko, diduga hasil pencucian uang. Empat mobil itu juga diatasnamakan orang lain, bukan Djoko.
Baca juga:
Aset tanah Irjen Djoko di Bali Rp 30 miliar
Djoko Susilo jadikan tanah 60 Hektare di Subang kebun binatang
Gaji pokok di bawah Rp 4 juta, harta Irjen Djoko Rp 100 M
Pengamat: Sekarang tidak ada polisi miskin
4 Harta Irjen Djoko Susilo atas nama istri muda
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.