Modal kop surat, salesman tipu perusahaan hingga jutaan rupiah
Pelaku telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Bermodal kop surat dan stempel palsu, Rahmat Amajaya (32), salesman di sebuah dealer mobil di Palembang mampu menipu perusahaan jasa hingga Rp 355 juta. Ketahuan, warga Jalan Rustini, RT 1, RW 1, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kejadian bermula ketika tersangka Rahmat menjanjikan kerja sama kepada Ubaydillah Asri (57), Direktur CV Asri Cipta Purnama dalam kesepakatan kontrak proyek balik nama STNK dan BPKB kendaraan roda empat. Tanpa menaruh curiga, korban sepakat dengan kerja sama itu dan memberikan uang sebesar Rp 355 juta pada tahun lalu. Namun, kerjasama itu tak pernah terealisasi.
Merasa curiga, korban menemui manajer perusahaan dealer tempat pelaku bekerja untuk menanyakan perihal kerja sama. Ternyata, kerja sama itu tak pernah dibuat perusahaan. Bahkan, leasing itu tak tahu apa-apa soal kontrak yang dibuat pelaku.
"Dari kop surat sama stempelnya asli dan tanda tangan dari manager, ternyata tidak ada. Saya sudah rugi Rp 355 juta," ungkap korban Ubay, Kamis (5/2).
Merasa telah ditipu, Ubay bersama pihak perusahaan akhirnya memanggil pelaku hingga dibawa ke Mapolresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka Rahmat mengakui kop surat, stempel dan tanda tangan dalam surat perjanjian itu fiktif alias palsu. Sementara uang sebesar Rp 355 juta itu dihabisnya untuk membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari.
"Orangnya (korban) percaya sama saya bisa bantu, makanya sekalian aja saya tipu bisa kerja sama. Padahal semuanya (surat) palsu," kata tersangka Rahmat.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, tersangka telah diserahkan pihak korban dan perusahaan dealer mobil atas kasus penipuan.
"Tersangka masih kita periksa, untuk dilakukan pengembangan lagi," ujarnya.