Modus Beli Rokok, 2 Pengedar Uang Palsu Beraksi di Bogor
Petugas Polres Bogor mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaku mengedarkannya dengan modus berbelanja di warung kelontong.
Petugas Polres Bogor mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaku mengedarkannya dengan modus berbelanja di warung kelontong.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam. Informasi itu yang kemudian ditelusuri petugas pada Selasa (10/8).
Dari hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar dibelanjakan dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23). Keduanya asal Klapanunggal, Bogor.
AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung pada dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," kata dia seperti dilansir Antara.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.
Baca juga:
Terungkap di Indramayu, Rp1 Miliar Uang Palsu Dijual Rp5 Juta
Belanja Pakai Uang Palsu, 2 Warga di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi
Jual Uang Palsu Lewat Media Sosial, Pria Tasikmalaya Masuk Bui
Ingin Dapatkan Uang Asli, Wanita di Demak Belanjakan Uang Palsu dengan Cara Ini
Pandemi dan Digitalisasi Tekan Peredaran Uang Palsu di Indonesia