Modus belikan permen, pria di Tanah Abang bawa kabur bocah ke Pariaman
Seorang residivis penculikan anak bernama Herman (37) kembali berulah. Kali ini tersangka yang merupakan seorang pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang membawa lari anak perempuan usia lima tahun hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang residivis penculikan anak bernama Herman (37) kembali berulah. Kali ini tersangka yang merupakan seorang pedagang asongan makanan dan minuman di Jalan Jatibaru, depan Stasiun Tanah Abang membawa lari anak perempuan usia lima tahun hingga ke Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang mencurigai keberadaan Herman. Alhasil, pelaku dapat diringkus oleh jajaran Polres Pariaman.
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta yang murah meriah? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Di mana anak-anak di Jakarta bermain layang-layang? Seperti yang terlihat di Jalan Inspeksi, Jakarta Barat, beberapa anak tampak asyik bermain layang-layang di pinggiran kali.
-
Kapan kerangka anak dan cincin perak ditemukan? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 11 Juli, tersangka Herman ini membawa lari anak perempuan kecil usia lima tahun," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (23/7).
Korban diketahui sering menitipkan gerobak dagangan di tempat tinggal nenek korban di Gang Masjid Besar, RT 14 RW 07, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.
Saat itu tersangka memberikan iming-iming permen dan makanan kepada korban hingga akhirnya dapat membawanya kabur.
"Oleh tersangka dibawa menggunakan KA ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan KA. Setelah itu menyeberang menggunakan kapal laut dari Merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dikanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman, Sumatera Barat," bebernya.
"Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," sambungnya.
Kasus ini terungkap berawal tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, ada seorang warga atau saksi yang mencurigai gelagat tersangka dan korban saat sedang bermain di Pantai Gerbang Dermaga Gandoriah, Pariaman.
"Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung. Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban, dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan om. Lanjut saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga," ujarnya.
Dari kecurigaan itu, saksi melapor ke Polres Pariaman. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
"Polres Pariaman akhirnya menghubungi kami Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas PA usia lima tahun. Hasil pengecekan diketemukan laporan adanya anak hilang," ujarnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juli petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman.
"Esok harinya di Jakarta, selanjutnya korban dikembalikan kepada keluarga. Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis lima tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga:
Cerdasnya polisi ungkap kasus-kasus misterius dalam waktu cepat
Pemuda 21 tahun nekat bawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli
Curiga anak gadis dibawa kabur mantan suami, Utami lapor polisi
Penculikan anak jaksa diduga terkait kasus korupsi dana desa yang ditangani ayahnya
Polisi bekuk penculik anak Jaksa di Kupang
Dirayu akan dinikahi, gadis di Aceh kabur dari rumah