Modus Bisa Tangani Perkara, Polisi Gadungan Tipu 2 Pramugari Rp 23 Juta
Modus bisa selesaikan perkara di Kepolisian, seorang polisi gadungan bernama Sigit Handoro (29) ditangkap Polda Jabar setelah melakukan tindak penipuan kepada dua pramugari bernama Desi Purnamasari dan Marcela. Pelaku mengenal korban melalui media sosial.
Modus bisa selesaikan perkara di Kepolisian, seorang polisi gadungan bernama Sigit Handoro (29) ditangkap Polda Jabar setelah melakukan tindak penipuan kepada dua pramugari bernama Desi Purnamasari dan Marcela. Pelaku mengenal korban melalui media sosial.
Kedua korban percaya Sigit seorang polisi yang bertugas di Polda Jabar, karena unggahan foto di akun @sigit32Ind tak lepas dari hal-hal yang bersifat kepolisian, dari mulai pamer seragam hingga senjata api yang diketahui palsu.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung itu menipu kedua korban Rp 23 juta dengan dalih untuk menangani perkara. Peristiwa ini terjadi di tanggal 17 Januari 2019.
"Korban Desi Purnamasari (pelapor) menghubungi tersangka Sigit di Instagram berlanjut ke WhatsApp (WA) untuk konsultasi masalahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/1).
Setelah menunggu beberapa waktu, korban merasa perkara yang dialaminya tak kunjung selesai. Korban pun bertolak ke Bandung untuk memastikan kelanjutannya kepada tersangka.
Setelah di Bandung, ia menyadari bahwa Sigit adalah polisi gadungan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Akhirnya, tersangka ditangkap di sebuah restoran cepat saji Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Minggu 20 Januari 2019.
"Kasus penipuan ini terungkap setelah korban Desi datang ke Bandung dan tahu bahwa Sigit bukan seorang polisi. Atas dasar laporan itulah, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap Sigit," ucap Trunoyudo.
Dari tangan Sigit, polisi memgamankan barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel), satu setel pakaian dinas harian Reskrim, lambangan kewenangan Reskrim, satu unit pistol mainan, lima kaos bertuliskan polisi.
Selain itu, Ditreskrimsus juga menugaskan anggota Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber, untuk mengungkap kemungkinan ada orang lain yang jadi korban Sigit.
"Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap korban-korban lain. Namun untuk saat ini, baru dua orang yang jadi korban Sigit," ungkap Truno.
Akibat perbuatannya, tersangka Sigit dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 BNN KUHPidana.
Baca juga:
Usai Dipergoki Mesum, Siswi SMA di Surabaya Dicabuli Polisi Gadungan
Kerap Palak Sopir, Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap Usai Ditabrak Korban
Ngaku jadi Petinggi Polri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Polisi Gadungan Janjikan Setop Kasus Prostitusi, Manajer Vanessa Ditipu Puluhan Juta
Napi Cipinang sudah Dua Kali Masuk Bui karena Ngaku Pejabat Polri
Wanita Keluar Hotel di Tangerang Dituduh Mesum, Polisi Gadungan Dibekuk