Modus di Balik Ladang Ganja Bukit Tunggul Cilengkrang
Tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
Satu hektar ladang ganja ditemukan di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (12/7). Polisi membeberkan modus penanam ganja dengan menyamarkan bersama tanaman lain.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan, tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan bunga kamboja mekar? Dengan perawatan yang tepat, adenium swazicum akan memberikan pemandangan yang cantik di halaman atau taman Anda.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja," kata Yoris di lokasi pengungkapan kasus. Seperti dilansir Antara.
Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam, dilansir Antara.
Kasus ini terbongkar dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap. Dari dua orang tersebut, kemudian ditemukan lagi dua orang yang juga pengedar.
Setelah empat orang tersangka pengedar ditemukan, kasus peredaran ganja itu menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Setelah itu, polisi mendatangi ladang dan ditemukan seorang yang diduga sebagai penanam.
Dari kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka, di antaranya berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.
Dengan pengungkapan itu, polisi menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja itu memang disebar secara acak di ladang tersebut.
"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," kata Yoris.
Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulannya ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp6 juta.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga:
Kedapatan Simpan 20 Plastik Ganja, Pemuda di Papua Ditangkap Polisi
Ladang Ganja Seluas Satu Hektare Ditemukan di Lembang
Seorang Warga Tasikmalaya Sembunyikan 1 Kg Ganja di Kandang Ayam
BNN Gagalkan Penyelundupan 298 Kg Ganja asal Aceh di Banten
Belanja Ganja Melalui Instagram, Mahasiswa Ditangkap BNN
ICJR Nilai Sikap RI Tolak Rencana WHO Soal Legalisasi Ganja Tak Berdasar Bukti Ilmiah