Modus Keponakan Catut Nama Wamenkum HAM Buat Dapat Duit dari Calon Notaris
Archi Bela, keponakan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej disebut kerap menjual nama pamannya untuk mendapatkan sejumlah uang. Hal ini yang membuat Archi dilaporkan ke polisi.
Archi Bela, keponakan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej disebut kerap menjual nama pamannya untuk mendapatkan sejumlah uang. Hal ini yang membuat Archi dilaporkan ke polisi.
Pengacara Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengungkap, modus Archi Bela yang kerap mencatut nama pamannya untuk memungut uang kepada sejumlah pihak.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kenapa Sebelik Sumpah dianggap keramat? Konon, kepercayaan masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimbo, siapa yang menggunakan kalung atau gelang Sebelik Sumpah akan terhindar dari sumpah serapah dari orang yang ingin berniat jahat. Sebelik Sumpah layaknya penangkal sumpah. Sumpah-sumpah jelek dari orang yang ingin berniat jahat justru akan kembali kepadanya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Tindakan itu berujung Archi Bela yang dilaporkan ke polisi sebagaimana laporan No.STTL/451/XII/2022/BARESKRIM pada 1 Desember 2022 atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terlapor mencatut atau mengatasnamakan Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM dengan cara memungut uang," kata Yosi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Yosi mengklaim, pemungutan uang yang dilakukan Archi Bela acap kali berkedok dengan promosi sampai mutasi jabatan pada lingkungan Kemenkum HAM.
"Untuk menjanjikan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkum HAM," kata Yosi.
Terlebih, Yosi menambahkan, tindakan Archi Bela mencatut nama Eddy bukanlah yang pertama kali. Modus itu, awalnya diketahui ketika kliennya baru menjabat sebagai Wamenkum HAM, kepada beberapa mahasiswa calon Notaris.
"Dengan menerima uang dan memberi janji akan segera dilantik menjadi notaris atau pindah jabatan notaris. Kemudian diketahui oleh Prof Eddy dan saat itu diselesaikan dengan musyawarah dan masih dimaafkan. Tapi sejak saat itu Prof Eddy tidak mau lagi berkomunikasi dengan AB," bebernya.
Yosi menyatakan, ulah dari Archi Bela kembali terjadi sekitar September- November 2022. Kali ini terjadi di lingkungan Kemenkum HAM. Dengan, mencatut nama Eddy untuk janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkum HAM.
"Peristiwa ini diketahui karena beberapa orang bertanya kepada Prof Eddy tentang pengurusan mutasi jabatan tersebut, atas dasar peristiwa tersebut maka Prof Eddy melaporkan kepada Bareskrim Polri karena peristiwa ini sudah menyangkut institusi Kemenkumham," ucapnya.
"Dan supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, laporan ini sudah sepengetahuan pak Menteri, karena sudah konsultasi karena peristiwa ini sudah membawa nama institusi," tambah dia.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bernama Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan usai Archi Bela menjalani pemeriksaan.
"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono, pengacara Archi Bela, Kamis (11/5).
Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Dia menyayangkan jeratan pasal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.
Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antar-individu dengan individu lainnya.
Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memroses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.
"Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkum HAM, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.
(mdk/rnd)