Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Sebanyak 2.238 orang terindikasi tindak pidana perdagangan orang atau pengunduran manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta disepanjang tahun 2024 hingga triwulan 3 tahun ini. Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengaku akan terus meningkatkan pengawasannya terhadap lalu lintas orang yang akan pergi dan datang ke berbagai negara di dunia. Dia juga menyatakan akan terus memperkuat peran strategisnya mengawasi perlintasan internasional guna mencegah TPPO/TPPM.
- Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
- Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan
- Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
- Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
"Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” ungkapnya Jumat (20/9/2024).
Tindak Pidana Perdagangan Orang kata Bismo, menjadi perhatian serius pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama lalu lintas penerbangan internasional di tanah air. Dia mencermati banyaknya WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.
"Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural bisa ditekan.Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya," jelas dia.
Dalam penegahan TPPO tersebut Bismo menekankan pentingnya kolaborasi berbagai instansi dengan melibatkan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM.
“Sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan. Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara. Hal itu terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri," katanya.