Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi
Tersangka Gede Sukaraga diduga melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan 6 nama orang lain. Namun saat dana itu cair digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polres Buleleng, Bali, menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Tirtasari, Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM).
"Modus operandi, tersangka menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah BUMDes. Saat pinjaman itu cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua BUMdes untuk kepentingannya sendiri. Tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari nasabah ke kas BUMDes," kata KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno di Mapolres Buleleng, Kamis (4/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2012, saat Desa Tirtasari mendapatkan dana GSM dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 1.020.000.000. Program GSM diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha ekonomi produktif di perdesaan di Bali.
Sebanyak Rp 800 juta dana program GSM itu digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes. Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur dan Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.
Selanjutnya, pada 2014 hingga 2017, tersangka Gede Sukaraga diduga melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan 6 nama orang lain. Namun saat dana itu cair digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Setelah dilakukan penyelidikan, Gede Sukaraga pun dijadikan tersangka.
Penyidik mengamankan sejumlah ]barang bukti dalam kasus ini. Mereka menyita dokumen-dokumen terkait dengan kasus itu dan uang tunai sebesar Rp 67.928.000.
"BUMDes mengalami kerugian sebesar Rp 87.634.354, 72, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng," ujar Suseno.
Atas perbuatannya, Gede Sukaraga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Tiga Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi
Kasus Korupsi PEN Pariwisata Buleleng, Satu Staff BKD Kembalikan Duit Rp500.000
Pegawai Honorer dan Petugas Kebersihan Dispar Buleleng Kembalikan Korupsi Dana PEN
Korupsi Dana Hibah PEN, Kadispar Buleleng Kebagian Jatah Rp100 juta
Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang