Modus Sebar Foto Syur, Seorang Mahasiswa di Padang Cabuli Siswi
Remaja berinisial IHR (21) ditetapkan Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang, sementara pelaku berstatus sebagai mahasiswa.
Remaja berinisial IHR (21) ditetapkan Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang, sementara pelaku berstatus sebagai mahasiswa.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, Sabtu (27/2). Dikutip dari Antara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana abrasi terjadi di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam di Kelurahan Lubuk Buaya.
Usai ditangkap, dia dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hasil interogasi tersangka mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali. Tersangka mengancam apabila tidak mau mengikuti permintaannya, maka ia akan menyebarkan foto syur korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," katanya.
Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan merasa selalu diikuti oleh pelaku, namun setelah kasus diproses pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang.
Baca juga:
Modus Iming-imingi Uang Rp 500 Ribu, WNA Mencabuli 4 Anak di Grogol
Iming-Iming Rp500 Ribu, WNA Setubuhi Empat Anak di Bawah Umur
Aksi Cabul Om Naek Terbongkar dari Duit Rp50.000
Polisi Kupang Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak Balita
Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandung, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum