Modus Tuduh Mesum, 3 Pemuda Peras Pasangan Kekasih
Hal itu membuat korban menyerah dan bersedia memberikan uang yang diminta. Begitu mengeluarkan dompet, para pelaku merampas dompet dan ponsel lalu kabur. Ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Tiga pria, IH (21), AD (24), dan AN (21), diamankan polisi atas kasus tindak pidana perampokan terhadap pasangan muda mudi. Modus digunakan berupa menuduh korban melakukan aksi mesum.
Peristiwa itu terjadi saat korban, MS (22) bersama pacarnya sedang nongkrong di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, Palembang, Sabtu (1/1) dini hari. Para pelaku datang sambil marah-marah dan menuduh korban berbuat mesum.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Korban membantah namun kalah berdebat. Para pelaku meminta uang damai sebanyak Rp400 ribu dan jika tidak diberikan akan meneriaki korban dilaporkan ke polisi.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pria Pemalak Pemotor Parkir di Trotoar Sudirman Jakpus
Ancam Sebar Video Bugil, Mahasiswa di Makassar Peras Pacar Rp9,9 Juta
Hal itu membuat korban menyerah dan bersedia memberikan uang yang diminta. Begitu mengeluarkan dompet, para pelaku merampas dompet dan ponsel lalu kabur. Ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, ketiga tersangka melakukan perampokan dengan modus pengancaman. Situasi sepi membuat rencana itu berhasil.
"Ketiga tersangka merampok dengan modus mempergoki kedua korban mesum dan meminta sejumlah uang," ungkap Tri, Selasa (4/12).
Sejauh ini, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Mereka beraksi hanya bermodal nekat tanpa membawa senjata tajam maupun lainnya.
"Pengakuannya baru kali ini merampok, kebetulan melihat ada kedua korban di TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Di dalam pasal itu disebutkan ancaman sanksinya paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga:
Petani Tua di Banyuwangi Diajak Pakai Narkoba, Lalu Diperas Polisi Gadungan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Bikin Geram, Pengangguran di Sidoarjo Ini Mengaku Polisi dan Peras Adik Ipar
Polda Metro: Silakan Lapor Jika Dimintai Uang Parkir Secara Paksa, Kami Tindak