Molor lebih enam jam, sidang vonis SDA akhirnya digelar
Rencana awal sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.
Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji setelah didakwa sejak September tahun lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). Sidang sempat molor.
Sidang vonis SDA tertunda lebih dari enam jam. Rencana awal sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. Namun, sidang baru dilaksanakan pada pukul 19.35 WIB. Wajah SDA tampak santai jelang vonis.
Di persidangan SDA juga didampingi keluarga dan kerabat dekat. Dia hadir memakai kemeja batik cokelat.
Sebelumnya, Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Tipikor, Jakarta. Kedatangannya ini sebagai bentuk dukungan kepada koleganya tersangka korupsi haji SDA jelang vonis.
Djan berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai kepada kerabatnya tersebut. Namun, bila hasilnya lebih berat dari tuntutan maka tidak menutup kemungkinan SDA bakal melakukan banding.
"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata Djan, tadi siang.
Meski begitu, Djan mengaku tetap mendoakan kerabatnya pada sidang putusan hari ini. "Menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 23 Januari 2015 lalu, menuntut SDA 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.