Momen Tangis Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Pecah saat MA Tolak Pengajuan PK
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon tampak sangat kecewa dan menangis setelah Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap permohonan pengajuan PK.
Air mata kesedihan menyelimuti keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap permohonan pengajuan PK beberapa waktu lalu.
Dalam pantauan di lokasi, para anggota keluarga berkumpul di sebuah hotel untuk menyaksikan keterangan pers yang disampaikan oleh MA secara langsung melalui saluran YouTube.
- Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
- Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
- Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
- Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'
Wajah mereka tampak penuh duka dan kekecewaan saat MA membacakan putusan. Tak kuasa menahan perasaan, mereka saling berpelukan dan menangis mendengar bahwa MA menolak pengajuan PK untuk tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum berupaya untuk menenangkan keluarga yang berduka dan berkomitmen untuk melanjutkan langkah hukum selanjutnya.
"Pada dasarnya, MA menolak permohonan kami dengan alasan tidak ada kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK dianggap bukan novum oleh MA," ungkap Jutek Bongso, perwakilan Tim Peradi yang mendampingi tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada Senin (16/12/2024).
Menanggapi hasil putusan tersebut, tim kuasa hukum mengungkapkan kekecewaan atas keputusan hakim. Mereka juga menyayangkan adanya informasi yang beredar sebelum MA secara resmi membacakan putusan melalui media resmi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terus berupaya menenangkan keluarga terpidana dengan memberikan dukungan moral, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. Jutek mengaku ada banyak langkah hukum lain yang masih bisa diambil.
"Keadilan sepertinya belum berpihak, tetapi masih banyak langkah hukum yang terbuka. Kami akan menunggu salinan resmi putusan MA untuk melihat pertimbangan yang menyebabkan penolakan PK kami. Ada berbagai opsi lain seperti grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, serta pengajuan PK kedua dan ketiga, serta upaya hukum lainnya," kata Jutek.
Pada kesempatan itu, ia menganggap bahwa penolakan MA terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana dalam kasus Vina Cirebon merupakan sebuah tragedi hukum bagi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa selama proses PK berlangsung, tim kuasa hukum telah menghadirkan novum atau bukti baru yang relevan.
Selain itu, kasus ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat, sehingga publik dapat menilai perjalanan kasus ini hingga pengajuan PK dilakukan.
"Kami telah menyajikan fakta yang belum terungkap, seperti hasil ekstraksi ponsel Widi. Ahli kami, dengan izin majelis, tinggal di Cirebon selama dua minggu untuk membuktikan adanya percakapan pada waktu yang dituduhkan saat dugaan pembunuhan terjadi pukul 22.14 WIB. Dua saksi yang menyaksikan kejadian tersebut menyatakan bahwa itu bukanlah pembunuhan, melainkan sebuah kecelakaan. Apakah itu bukan novum? Bukti ini telah dihadirkan dalam persidangan PK," pungkas Jutek.