Momen Tegang Anwar Usman Dikritik Putusan 'Paman Gibran'
Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Mereka ingin mendorong Gen-Z mendukung tokoh muda seperti Gibran Rakabuming sebagai pemimpin masa depan Indonesia.
Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Indikasi kebohongan itu, kata Jimly, terkait terkait kehadiran Anwar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan tidak ada pengunduran diri dari Gibran sebagai kader.
Keempat korban dinilai gugur dalam menjalankan tugas demi bangsa dan negara.
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028