Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Gara-Gara Duit Rp 100.000 Usai Berhubungan
Pada tanggal 2 April, mereka melakukan hubungan yang kali keempat. Saat itu, korban janjian bertemu di warung pelaku Aris di Jalan Surya, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri untuk melakukan hubungan badan.
Polda Jawa Timur mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi Budi Hartanto (28), warga Kediri yang ditemukan warga Blitar dalam koper.
Hubungan antara korban dengan dua pelaku adalah pelanggan 'cinta satu malam' sesama jenis. Dua pelaku adalah Azis Prakoso (23), warga Kabupaten kediri dan Aris Sugianto (24), warga Blitar.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Kapan puncak kesulitan berhenti merokok terjadi? "Berdasarkan penelitian, 75 persen orang yang mencoba berhenti merokok mengalami kekambuhan di minggu keempat," jelas Dona.
"Hubungan asmara sesama jenis antara korban dan pelaku, sebanyak tiga kali. (Saat kejadian) ini kali keempat," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Toni Harmanto, Senin (15/4).
Toni menceritakan, di tiga kali hubungan dilakukan di rumah pelaku, Aris Sugianto, di Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Tiap kali berhubungan, pelaku selalu memberi korban uang Rp 100.000.
"Jadi ini bukan proses suka sama suka, tapi pembayaran, yang membayar tersangka AS (Aris Sugianto)," terang Toni.
Kemudian, lanjut Toni, pada tanggal 2 April, mereka melakukan hubungan yang kali keempat. Saat itu, korban janjian bertemu di warung pelaku Aris di Jalan Surya, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri untuk melakukan hubungan badan.
Korban Naik Pitam Karena Tak Dibayar Usai Berhubungan
Namun, usai berhubungan yang kali keempat ini, pelaku Aris tak memberi uang, sehingga korban marah-marah dan memaki-maki pelaku. Kemudian pelaku Aris menemui Azis Prakoso yang juga berada di lokasi atau berada di luar rumah, untuk meminjam sejumlah uang tapi Azis tak punya uang untuk dipinjamkan. Lalu Azis menegur korban.
"Tapi korban malah menampar pelaku AP (Azis Prakoso), tidak terima, pelaku membalas menampar korban," ungkap Toni.
Setelah menerima tampar balasan dari pelaku Azis, korban mengambil parang namun berhasil ditangkis dan direbut pelaku.
"Selanjutnya parang tersebut disabetkan ke korban dan mengenai punggung serta leher korban hingga meninggal," paparnya.
Setelah korban meninggal, lehernya dipenggal. Tubuhnya dimasukkan dalam koper, sedang kepalanya dimasukkan dalam kantong plastik.
Kemudian menggunakan sepeda motor Scoopy milik korban, kedua pelaku membuang koper berisi jenazah tanpa kepala korban di bawah Jembatan Karang Gondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Untuk kepala korban, dibuang di bantaran Sungai Ploso Kerep, Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
"Setelah kejadian tersebut, barang-barang korban berupa tas, pakaian, dompet, dan identitasnya dibakar pelaku AS di rumahnya," ungkap Toni lagi.
"Sedangkan uang Rp 600.000 milik korban dibagi rata oleh kedua pelaku, dan sepeda motor korban disimpan di rumah AS, handphone serta pelat nomor sepeda motor disimpan di rumah pelaku AP," katanya. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(mdk/fik)