Motor Mogok di Jalan, Perempuan Nagan Raya Diperkosa 2 Pemuda
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menangkap dua tersangka pelaku pemerkosaan dan perampasan. Mereka memerkosa seorang perempuan muda setelah sepeda motor yang ditumpangi korban mogok di jalan.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menangkap dua tersangka pelaku pemerkosaan dan perampasan. Mereka memerkosa seorang perempuan muda setelah sepeda motor yang ditumpangi korban mogok di jalan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Mereka adalah Roni (30) dan Yani (20).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dia memaparkan, kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (8/6). "Penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai korban yang merupakan warga Kecamatan Tadu Raya ini melapor ke polisi," kata Risno dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (10/6).
Tindak pidana pemerkosaan dan perampasan itu terjadi pada Senin (7/6) lalu. Mulanya, sekitar pukul 20.00 WIB, korban berinisial AT (22), bersama rekan laki-lakinya berinisial J (26) berkendara di jalanan Desa Karang Anyar.
Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka gunakan mogok. Rekannya berusaha untuk memperbaiki, hingga dua pemuda datang menghampiri mereka.
"Para pelaku ini lalu memisahkan korban dan rekannya, kemudian korban diancam untuk mau melayani hubungan badan dengan pelaku," ujarnya.
Risno mengungkapkan, selain memerkosa, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Baca juga:
2 Pria Sidrap Bergantian Perkosa IRT di Gubuk Tengah Sawah
Komplotan Perampok dan Pemerkosa Penghuni Indekos Perempuan di Makassar Diringkus
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
Mahasiswi Makassar Diperkosa dan Dirampok, Polisi Buru Pelaku yang di Terekam CCTV
Usai Minum Jamu Kuat, Pria di Tangsel Nekat Perkosa Adik Ipar
Diancam Pakai Sajam, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Diperkosa Tetangga