MPR Harap Jika Bukti Cukup Perkara UU ITE Tetap Diproses Meski Dibuka Ruang Mediasi
Ruang mediasi diberikan Polri bukan berarti perkaranya dihentikan jika bukti tersangkanya cukup dijerat UU ITE. Hal tersebut juga sebagai pembuktian komitmen penegakan hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran berisi 11 poin terkait penerapan kasus UU ITE. Salah satunya mengenai tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan apabila meminta maaf kepada korban.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid setuju dengan surat edaran Kapolri tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut lebih humanis.
-
Siapa korban mutilasi tersebut? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana proses evakuasi korban KM Rezki? Selanjutnya dengan Kapal Patroli KPLP KN P 373 bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian bersama warga Pulau Pajenekang yang menggunakan perahu. Satu persatu dari lima korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Yakni 2 orang anak kecil perempuan dan 3 orang dewasa.
-
Di mana korban ditemukan? Warga Dusun Kelor, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di bawah sebuah jembatan pada Rabu malam (12/7).
"Setuju, kenapa enggak dari dulu. Kebijakan itu lebih humanis dan selaras dengan tujuan penahanan seorang tersangka," kata Jazilul lewat pesan singkat, Selasa (23/2).
Namun, kata dia, ruang mediasi diberikan Polri bukan berarti perkaranya dihentikan jika bukti tersangkanya cukup dijerat UU ITE. Hal tersebut juga sebagai pembuktian komitmen penegakan hukum.
"Bagi tersangka yang ditahan karena UU ITE, keluarkan dulu dari tahanan, dengan tetap melanjutkan proses hukum di pengadilan," ujar dia.
Wakil Ketua Umum PKB ini setuju proses hukum tetap berlanjut meski tersangka sudah minta maaf. Tapi, langkah mediasi tetap terbuka.
"Bila alat buktinya cukup (tetap ditahan), namun dapat dilakukan mediasi dengan pendekatan restoratif Justice," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).
Ada 11 poin dalam SE tersebut, pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.
Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diketahui, sebelumnya Sigit pernah mengungkapkan bahwa dia akan mengedepankan mediasi daripada pemberian sanksi atau menahan para pelaku pelanggaran UU ITE.
Berikut bunyi poin i: "Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali".
Poin lain dalam SE ini juga menginstruksikan Polri untuk mengedepankan restorative justice, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah bangsa ini, atau mengandung SARA, radikalisme, separatisme.
Sebagai informasi, SE ini dikeluarkan sebagai upaya Polri menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang
Berikut bunyi poin H: "Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme".
Baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Tak Dilibatkan Tim Independen Dalam Kajian UU ITE
Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi Polri
DPR Nilai SE Kapolri Terkait UU ITE Cegah Kriminalisasi di Ruang Digital
Pimpinan DPR Usul Revisi UU ITE Masuk ke Prolegnas 2021
Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri Soal Penanganan Kasus UU ITE